Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap rata-rata gaji pekerja Indonesia hanya sebesar Rp3,09 juta per Februari 2025.
BPS menyebut ada perbedaan gaji antara laki-laki dan perempuan. Rata-rata gaji perempuan lebih rendah dibandingkan rata-rata gaji laki-laki.
"Rata-rata upah buruh pada Februari 2025 sebesar 3,09 juta rupiah. Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar 3,37 juta rupiah, sedangkan rata-rata upah buruh perempuan sebesar 2,61 juta rupiah," dikutip dari laporan BPS Keadaaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025 yang dirilis 5 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPS mengatakan ada kenaikan rata-rata upah pekerja dibandingkan Februari 2024. Namun, jumlahnya hanya Rp50 ribu atau sekitar 1,78 persen.
Pekerja sektor tambang memiliki rata-rata gaji tertinggi, mencapai Rp5,09 juta. Kemudian, sektor pengadaan listrik dan gas menyusul Rp5,04 juta serta sektor aktivitas keuangan dan asuransi Rp4,88 juta.
Sektor dengan rata-rata gaji terendah adalah aktivitas jasa lainnya, yaitu Rp1,81 juta. Selain itu, ada sektor pertanian Rp2,25 juta dan sektor akomodasi dan makan minum Rp2,42 juta.
BPS mencatat pekerja di 10 dari 17 sektor usaha menerima gaji lebih tinggi daripada rata-rata gaji pekerja nasional. Sektor-sektor itu adalah pertambangan dan penggalian; pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; aktivitas keuangan dan asuransi; serta informasi dan komunikasi.
Selain itu, sektor real estat; aktivitas profesional dan perusahaan; administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib; pengangkutan dan pergudangan; aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial; serta konstruksi sebesar.
"Sementara itu, buruh pada tujuh lapangan usaha lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional," ujar BPS.
Jika merujuk latar belakang pendidikan, rata-rata gaji semakin besar seiring semakin tingginya tingkat pendidikan terakhir. Pekerja lulusan diploma IV, S1, S2, S3 memperoleh upah Rp4,35 juta rupiah, sedangkan lulusan SD ke bawah menerima Rp2,07 juta.
"Dengan demikian, buruh berpendidikan diploma IV,S1,S2,S3 menerima upah sekitar dua kali lipat dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah," tulis BPS.
(dhf/sfr)