Pulau Citlim Kepulauan Riau Dijarah Tambang Ilegal

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pulau Citlim di Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan mengalami kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang ilegal.

Temuan ini muncul saat tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak dalam rangka pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara mengatakan pertambangan tidak termasuk kegiatan prioritas di pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivitas penambangan mineral disebutkan tidak diperbolehkan apabila menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.

"Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," ujar Koswara dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP Ahmad Aris menyebutkan Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer (km) persegi tergolong sebagai pulau sangat kecil karena berada di bawah ambang batas 100 km persegi.

Menurutnya, kegiatan eksploitatif yang mengubah bentang alam tidak diperbolehkan karena dapat berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya.

Aris menambahkan KKP memiliki kewenangan memberikan izin kepada penanam modal asing maupun memberikan rekomendasi kepada penanaman modal dalam negeri terkait pemanfaatan pulau kecil di areal penggunaan lain (APL).

Namun, pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya diatur dengan sejumlah persyaratan.

"Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan," ujar Aris.

Aturan pembatasan penambangan di pulau kecil diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 21 Maret 2024.

Putusan ini menyatakan pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif.

Selain itu, putusan tersebut memberikan landasan hukum tambahan atas UU 27/2007 sebagai acuan dalam pemanfaatan berkelanjutan pulau kecil.

Dalam sidak tersebut, KKP menemukan satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sedangkan dua perusahaan lainnya telah berhenti beroperasi karena masa berlaku izinnya telah habis.

Tim juga menemukan kerusakan yang cukup luas pada lokasi yang sebelumnya menjadi area penambangan, yang berada di wilayah sempadan pantai dan dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim.

Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melalui langkah pengawasan dan penindakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyampaikan pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dilakukan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini ditujukan untuk mendukung perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Read Entire Article
Korea International