Makassar, CNN Indonesia --
Polisi menangkap seorang wanita berinisial H (56) diduga sebagai penyedia obat-obatan untuk praktik aborsi oleh tersangka SH (43) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu puskesmas di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya ada perempuan, sudah diamankan di Polda Sulsel," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, Jumat (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaki menerangkan, H dalam setiap menjalankan praktek aborsinya kerap mengambil obat-obatan tersebut ke H yang merupakan mantan apoteker.
"SH mengambil obat. Dari ibu itu. Jadi dulu dia punya apotek, tapi sekarang tidak punya lagi," jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Zaki jumlah tersangka yang telah diamankan ada lima orang dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam jaringan praktek aborsi yang telah dijalankan oleh SH sejak tahun 2015 lalu.
"Iya (lima tersangka). Ini dikembangkan lagi, nanti misalkan ada nanti diberitahukan lagi," ujarnya.
Akibat perbuatan H tersebut penyidik menjerat pasal 429 dan pasal 436 Undang-undang kesehatan.
Sebelumnya, polisi mengungkap praktek aborsi yang dijalankan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Makassar, Sulawesi Selatan, inisial SH (43) telah beroperasi sejak tahun 2015 dan pasiennya didominasi berstatus mahasiswi.
"Iya berdasarkan keterangan pelaku praktek aborsi itu dilakukan sejak tahun 2015 lalu," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/5).
Benny menerangkan, pelaku melakukan praktik aborsi hanya menerima panggilan dan rata-rata pasiennya pasangan anak muda hingga mahasiswa yang belum memiliki ikatan status sebagai suami istri.
"Para pasien aborsi rata rata adalah anak muda yang tanpa adanya hubungan suami dan istri atau hamil di luar nikah, kemudian pelaku melakukan aksi aborsi di hotel yang telah ditentukan oleh pasien atau oleh SH sendiri," ungkapnya.
Dalam menjalankan praktek aborsi tersebut, kata Benny pelaku memasang tarif mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali aborsi.
"Dia melakukan aborsi menggunakan obat tanpa melalui resep dokter dan tarifnya Rp 2,5 juta dan Rp 5 juta," katanya.
(mir/kid)