Polisi di Kepri Ditangkap Buntut Penipuan Seleksi Bintara Polri

1 day ago 7

CNN Indonesia

Kamis, 12 Jun 2025 03:37 WIB

Ipda GP, anggota Polri, ditangkap karena dugaan penipuan penerimaan siswa Bintara Polri. Ia diduga meminta Rp280 juta dari orang tua korban. Anggota Polri berpangkat Ipda inisial GP (49) ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau terkait kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa Bintara Polri tahun 2024 lalu. (iStockphoto/FOTOKITA)

Batam, CNN Indonesia --

Anggota Polri berpangkat Ipda inisial GP (49) ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau terkait kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa Bintara Polri tahun 2024 lalu.

Ipda GP diduga meminta uang sekitar Rp280 juta kepada orang tua korban bernama Brigjen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).

Pandra menyebut GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.

Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai. Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan.

"Tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Institusi Polri. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.

Pandra juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Atas perbuatannya, Ipda GP disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidik saat ini masih memeriksa tersangka lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan korban lain dalam kasus tersebut.

(fra/dra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International