Penggugat Ijazah Jokowi Dipolisikan soal Ujaran Kebencian

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 18:13 WIB

Pengacara sekaligus penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq diadukan ke Polresta Surakarta terkait dugaan ujaran kebencian. Pengacara sekaligus penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq diadukan ke Polresta Surakarta terkait dugaan ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Rosyid)

Solo, CNN Indonesia --

Seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq diadukan Asri Purwanti ke Polresta Surakarta terkait dugaan ujaran kebencian. Taufiq adalah penggugat ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Asri yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan Taufiq telah menyerang kehormatannya di media sosial dan video YouTube. Selain Taufiq, ia juga mengadukan dua pengacara lain berinisial ZM, ADP, dan empat akun media sosial.

"Dia menuduh saya ada manuver dengan Pak Jokowi, manuver dengan kepolisian," kata Asri di Mapolresta Surakarta, Rabu (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Asri melaporkan Zaenal Mustofa ke Polres Kabupaten Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen kuliah. Zaenal adalah salah satu pengacara Taufiq dalam perkara ijazah Jokowi.

Ia menduga Taufiq tidak terima karena Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Sukoharjo. Akibatnya, Zaenal harus mengundurkan diri dari perkara ijazah Jokowi.

"Ini kan aneh. Perkara Zaenal sudah saya laporkan bertahun-tahun (yang lalu). SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah saya terima sejak tahun 2023," kata dia.

Di lain pihak, Taufiq mengaku tidak mengenal Asri secara personal. Ia bahkan sama sekali belum pernah berbicara dengan pengacara yang mengadukannya ke Polisi itu.

"Saya juga enggak ngerti dilaporkan tentang apa," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (15/5).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari Asri tersebut.

"Karena ini medianya adalah media sosial, sehingga kami melakukan penanganan menggunakan UU ITE," kata Prastiyo, Kamis (15/5).

Reskrim Polresta Surakarta akan mempelajari aduan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di dunia maya. Jika diperlukan polisi juga akan meminta keterangan dari para ahli.

"Kemudian, apakah keabsahan akun yang dilaporkan sesuai dengan identitas yang dilaporkan juga," kata Prastiyo.

(syd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International