Jakarta, CNN Indonesia --
PT Indobuildco selaku pengelola mengklaim tanah kawasan Hotel Sultan bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menerangkan sejak 1972 kliennya memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hamdan, tanah tersebut diberikan untuk pembangunan hotel internasional dan seluruh kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilunasi.
"Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas tanah negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun harus tetap atas dasar status yang sama, bukan HPL," kata Hamdan kepada wartawan, Senin (20/10).
Hamdan pun menyinggung keterangan saksi ahli agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN yang menyebut HGB Nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas Tanah Negara bebas, sesuai dokumen hukum yang ada sejak awal.
Pernyataan itu juga sejalan dengan pandangan pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono yang menyatakan sejak 2006 menegaskan tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan, melainkan Tanah Negara bebas.
Bahkan, kata Hamdan, pernyataan Maria S.W. Sumardjono selaku ahli yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK juga mengatakan perpanjangan dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya.
Hamdan menyebut jika dari awal diberikan di atas tanah negara, maka perpanjangan tetap berlaku di atas tanah negara, bukan HPL.
Lebih lanjut, Hamdan menambahkan rangkaian bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memperlihatkan konsistensi hukum atas lahan Hotel Sultan.
"Kebenaran hukumnya terang benderang: tanah Hotel Sultan adalah Tanah Negara, bukan HPL," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.
"Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya," ungkap Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10) seperti dikutip dari Antara.
Ggugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat.
(fra/dis/fra)