Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

21 hours ago 5

CNN Indonesia

Jumat, 13 Jun 2025 06:10 WIB

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta 2025 dimulai Juli hingga Agustus. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku pada Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan itu dalam rangka HUT ke-498 Jakarta.

"Periodenya Sabtu 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025," kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati saat dihubungi, Kamis (12/6).

Lusiana menjelaskan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya membayar pokok pajak dengan adanya kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan memberikan pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 pada 22 Juni mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program itu hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak tepat pada hari tersebut.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya," kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International