Pelat Nomor Belakang Jatuh dan Hilang, Apakah Tetap Kena Tilang?

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu bidikan kepolisian untuk kasus pelanggaran lalu lintas terkait pelat nomor adalah tidak terpasang di bagian belakang.

Lantas, jika pelat nomor jatuh tanpa disadari dan hilang, apakah tetap ditilang?

Untuk diketahui pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan legalitas resmi yang diberikan kepolisian untuk sebuah kendaraan bermotor. Pabrikan kendaraan bermotor sendiri menyediakan dua dudukan pelat nomor yaitu di depan dan di belakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, sejumlah pengendara roda dua kadang terlihat tidak menggunakan pelat nomor belakang, tapi sebetulnya itu bukan serta merta hanya ingin terlihat berbeda. Dalam beberapa kasus, ada juga pengendara yang mengalami sial yaitu baut pelat nomor lepas, kemudian TNKB tersebut jatuh tanpa disadari.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan polisi sebetulnya punya standarisasi sebelum melakukan tilang.

Saat menemukan kasus demikian, kata Ojo, petugas terlebih dahulu akan menanyakan sebab mengapa pengendara tak menggunakan pelat belakang. Dari sana, polisi akan menilai apakah pengendara itu berkata jujur, atau hanya modus untuk menghindari tilang.

"Tapi kami di jalan juga bisa paham mana yang modus mana yang betul-betul hilang, selektif lah," kata Ojo melalui pesan singkat.

Ia menegaskan pengendara yang tidak bisa secara sembarang memberikan alasan sepeda motornya tak memiliki pelat nomor belakang. Menurutnya semua alasan perlu dibuktikan secara logika untuk mencegah prilaku yang sama oleh pengendara lain.

"Kalau ngaku jatuh semua, tidak berhasil dong penindakan. Kan bisa segera minta cetak ulang ke Samsat dengan menunjukkan STNK kalau memang hilang betul sehingga tidak dibiarkan kosong. Jangan sampai alasan, pagi belum sempat, banyak alasan pastinya nanti," ucap Ojo.

Ojo melanjutkan pengendara dianjurkan untuk segera membuat pelat nomor baru jika TNKB terpasang benar-benar hilang. Kata dia cetak ulang TNKB mudah dilakukan di Samsat.

Lebih lanjut, Ojo mengungka pada beberapa pelanggaran terkait pelat nomor yang dapat menjadi incaran polisi untuk ditindak.

Pertama hanya memasang pelat nomor di depan, tapi yang belakang tidak dipasang.

Kemudian pemasangan pelat nomor tidak pada tempat semestinya, misal pada sepeda motor kerap dijumpai pelat nomor menempel di area sepatbor depan atau kolong sepatbor belakang, dan di mobil pengemudi kerap memasang pelat di dalam kabin dekat dasbor maupun kaca belakang.

Selanjutnya tilang juga akan dilakukan bila pengendara kedapatan memodifikasi tampilan pelat nomor, atau sekadar menutupi angka pelat untuk menghindari jerat tilang CCTV atau ETLE.

Menurut Ojo penggunaan pelat nomor tak sesuai spesifikasi dan diletakkan tidak pada tempatnya adalah bentuk kesalahan.

Mereka dianggap melanggar Pasal 280 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.

Pengendara juga dapat dikenakan sanksi yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International