Batas Penghasilan Orang Tua untuk Dapat KIP Kuliah 2025

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan biaya dari pemerintah untuk anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah sesuai dengan batas penghasilan orang tua untuk dapat KIP Kuliah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon penerima KIP Kuliah 2025 harus menyertakan bukti pendapatan orang tua dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam KIP Kuliah untuk membuktikan bahwa penerima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Batas penghasilan orang tua penerima KIP Kuliah

Batas penghasilan orang tua agar mendapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan.

Perhitungan lainnya adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota paling banyak Rp750 ribu, seperti dikutip dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Dokumen yang diperlukan untuk membuktikan seseorang berasal dari kategori tersebut adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.

Selain itu, diperlukan juga bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk miskin atau tidak mampu.

Besaran bantuan KIP Kuliah 2025

Pemerintah memberikan bantuan kepada penerima KIP Kuliah yakni berupa pembebasan biaya serta bantuan biaya hidup. Besaran bantuan biaya hidup ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Besaran bantuan terbagi dalam lima kluster, yakni mulai dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1.250 juta, hingga Rp1,4 juta per bulan.

Biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) untuk seluruh penerima KIP Kuliah akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

KIP Kuliah juga memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek melalui jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) bagi pelamar KIP Kuliah yang merupakan:

  • Siswa pemegang atau pemilik KIP SMA/SMK/ sederajat.
  • Siswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS, atau menerima program bansos yang ditetapkan Kemensos peserta PKH atau pemegang KKS.
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kemenko PMK.

Itulah penjelasan mengenai batas penghasilan orang tua untuk dapat KIP Kuliah 2025 dan besaran biaya yang diterima.

Batas penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta tiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International