Pegawai Harian Lepas: Pengertian, Hak, dan Sistem Pemberian Upah

18 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai harian lepas merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan berdasarkan kebutuhan harian tanpa ikatan kerja jangka panjang. Fleksibilitas ini menjadi keunggulan tersendiri, baik bagi perusahaan maupun pekerja.

Namun, status yang tidak tetap membuat mereka sering kali menghadapi tantangan tersendiri. Mulai dari ketidakpastian pendapatan hingga keterbatasan akses pada hak-hak pekerja seperti jaminan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka itu, penting untuk memahami lebih dalam bagaimana posisi ini diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

Mengenal pegawai harian lepas

Berdasarkan penjelasan dalam buku Hak dan Kewajiban Karyawan karya Tip Hukum Praktis, pegawai harian lepas adalah jenis karyawan yang sistem pembayarannya dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran.

Artinya, mereka hanya menerima gaji jika bekerja pada hari tersebut. Pola kerja ini membuat penghasilan mereka cenderung fluktuatif, yakni besar di bulan ini, tetapi bisa lebih kecil di bulan berikutnya tergantung jumlah hari kerja.

Selain itu, posisi ini termasuk dalam kategori karyawan kontrak. Mereka biasanya mengerjakan tugas-tugas yang sifatnya berubah-ubah dalam hal waktu dan volume.

Pasalnya, sistem kerja harian dianggap lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan pada waktu tertentu.

Hak pegawai harian lepas

Meskipun bekerja tanpa ikatan kontrak jangka panjang, pegawai harian lepas tetap memiliki hak yang diatur secara hukum. Salah satunya adalah pembatasan jumlah hari kerja maksimal 20 hari kerja dalam satu bulan.

Bila seorang pekerja harian lepas bekerja lebih dari 21 hari kerja dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut, maka secara hukum statusnya harus diubah menjadi karyawan tetap perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga wajib membuat surat perjanjian kerja tertulis. Dokumen ini dapat berupa daftar nama karyawan harian yang mencatat hubungan kerja secara formal, sekalipun sifat kerjanya bersifat tidak tetap.

Melansir penjelasan dalam buku Pekerja Melek Hukum - Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak: Pekerja Harian Lepas (Freelance) karya Tim Visi Yustisia, penggajian pegawai harian lepas didasarkan pada jumlah pekerjaan atau waktu kerja yang mereka lakukan, bukan berdasarkan jaminan bulanan seperti karyawan tetap.

Lalu, perlu diperhatikan bahwa pekerja harian lepas tidak memperoleh jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, jaminan hari tua, atau cuti berbayar. Hal ini disebabkan oleh sifat hubungan kerja yang sementara.

Sistem upah pegawai harian lepas

Dalam dunia kerja, pembayaran upah untuk karyawan harian lepas tidak selalu mengikuti satu pola tetap. Meskipun upah dapat dihitung secara bulanan berdasarkan tarif harian, pelaksanaannya tetap mengacu pada jumlah kehadiran dan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.

Berdasarkan praktik umum, ada empat cara yang dapat digunakan untuk menghitung dan membayarkan upah pekerja harian lepas:

1. Upah harian

Sistem ini memberikan imbalan setiap kali pekerja hadir dan bekerja dalam satu hari. Besaran upah disesuaikan dengan jumlah hari kerja yang dijalani, sehingga pekerja hanya dibayar saat bekerja.

2. Upah mingguan

Dalam metode ini, pembayaran dilakukan setiap akhir minggu. Besarannya ditentukan berdasarkan jumlah hari kerja atau volume pekerjaan yang diselesaikan selama satu minggu tersebut.

3. Upah satuan

Pada sistem ini, upah dihitung dari jumlah unit hasil kerja yang dihasilkan oleh pekerja. Makin banyak satuan pekerjaan yang berhasil diselesaikan, makin besar pula upah yang diterima.

4. Upah borongan

Sistem borongan memberikan upah berdasarkan penyelesaian suatu pekerjaan atau proyek tertentu. Pembayaran tidak tergantung pada durasi waktu kerja, melainkan pada hasil akhir yang telah disepakati bersama.

Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian, hak, dan sistem upah pegawai harian lepas. Semoga bermanfaat.

(han/juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International