Pasutri Jadi Tersangka Penipuan Wisata Religi Israel, Korban 50 Orang

23 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 12 Jun 2025 17:51 WIB

Polisi menangkap pasangan suami istri terkait penipuan wisata religi ke Israel-Mesir-Yordania. Merugikan korban hingga Rp2 miliar. Ilustrasi. Pasutri jadi tersangka penipuan wisata religi ke Israel. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap dan menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus penipuan modus wisata religi ke Israel. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung mengatakan pasutri itu juga sekaligus berperan sebagai pemilik tour and travel.

"Inisial tersangka masing-masing LS (suami) dan HB (istri). Korbannya sebanyak 50 orang," kata Ronald dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi penipuan ini terbongkar setelah saat pelapor Rittar Situbea dan istrinya tiba Bandara Soetta pada 27 Mei melihat rombongan tour yang sama sedang berkumpul di Terminal 3.

"Setelah menunggu lama, kemudian diketahui oleh pelapor dan 49 lainnya gagal berangkat ke negara tujuan. Akibat peristiwa itu, para korban mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," tutur Ronald.

Ronald membeberkan modus yang digunakan para tersangka selaku pemilik tour and travel menawarkan perjalanan wisata religi ke tiga negara yakni Mesir, Israel dan Jordania.

"Setelah para korban mengirimkan uang pendaftaran, oleh para tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," ucap Ronald.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menyebut dalam perkara ini pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka.

"Penyidik mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, bukti petunjuk chat WhatsApp, atribut Tour dari Travel 'Pesona Tour' dan bukti transaksi pembayaran," kata Yandri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International