Pakar Hukum Sebut SPPG Bisa Dijerat Pidana-Perdata Imbas Keracunan MBG

3 hours ago 1

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar menilai kasus keracunan imbas mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa dibawa ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Akbar menyebut kasus keracunan karena MBG bisa dituntut secara pidana hingga perdata. Jeratan pidana yang sesuai adalah Pasal 360 KUHP tentang kelalaian.

"Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP," kata Akbar saat dihubungi, Kamis (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika itu keracunannya memang terkait sesuatu dan bisa diselidiki lebih lanjut, apakah itu diakibatkan memang kualitas makanan yang sangat buruk tapi tetap dijual atau tidak, itu kan sebenarnya tidak hanya dalam konteks MBG ya. Dalam berbagai konteks pun ketika ada orang yang diakibatkan sakit kan bisa melaporkan," paparnya.

Pemeriksaan lanjutan akan melihat dari mana persoalan hukum itu muncul. Semisal, pemenuhan standar atau kualitas makanan atau pun proses distribusi --yang notabene merupakan tugas oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)-- yang tak sesuai sehingga berujung pelanggaran terhadap hak atas penerima manfaat.

"Sebenarnya kan cukup dia melakukan pelaporan sebagai korban suatu kejadian peristiwa. Nanti kan baru dilakukan penyelidikan apakah ini peristiwa pidana atau bukan," imbuhnya.

Menurutnya masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat menggugat secara perdata jika menganggap ada kelalaian oleh SPPG atau pihak lain melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengacu Pasal 1365 KUHPerdata.

Gugatan perorangan atau class action (gugatan perwakilan kelompok), menurut Akbar, sangat memungkinkan untuk ditempuh. Dia menyatakan kausalitas atau hubungan sebab-akibat harus bisa dibuktikan penggugat.

"Itu tinggal harus dilihat dulu, memang pelanggaran-pelanggaran itu ada atau tidak. Apakah itu murni kesalahan di luar dari pribadi atau memang adanya kekurangan dalam penjagaan kualitas, mutu, makanan," ucap Akbar.

Kasus keracunan marak terjadi dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah beberapa waktu terakhir.

Salah satu kasus keracunan MBG yang menjadi sorotan publik terjadi di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas, Bandung, Jawa Barat. Data Dinas Kesehatan setempat mencatat setidaknya ada 842 siswa yang menjadi korban keracunan akibat MBG, pada Senin (22/9) dan Selasa (23/9).

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menilai kejadian keracunan massal yang ada di Jawa Barat dikarenakan adanya keteledoran dari pihak SPPG.

Berbagai desakan untuk mengevaluasi total atau menyetop program MBG pun muncul. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Koalisi Kawal MBG yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan pemerintah bila perlu menghentikan sementara MBG demi menjamin perbaikan secara sempurna dan menyeluruh.

"Jika tidak dilakukan perbaikan secara serius dan komprehensif, maka MBG akan menjadi bom waktu penerima manfaat lainnya dalam peningkatan angka kesakitan bagi penerima manfaat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9).

YLKI menilai berbagai macam polemik yang terjadi dalam program MBG menjadi indikator ketidaksiapan pelaksanaan program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Oleh karena itu, program MBG harus dibenahi hingga memenuhi prinsip, keamanan, kesehatan dan juga keselamatan bagi konsumen.

YLKI juga mendesak pemerintah memperketat standar dan jaminan keamanan pangan MBG yang merupakan hak mutlak penerima manfaat. Lembaga ini juga mendorong perombakan sistem secara menyeluruh dari hulu hingga hilir serta audit standar dapur dan standar makanan MBG.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International