Jakarta, CNN Indonesia --
Nikita Mirzani menyatakan tidak bisa memaafkan Vadel Badjideh atas anak perempuannya, LM. Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan masih terpukul dengan hal yang dilakukan Vadel kepada LM.
Ia menyatakan Nikita belum sanggup menerima kenyataan yang menimpa LM. Sehingga, Nikita disebut tidak bakal mengampuni Vadel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nikita bilang 'Saya tidak akan memaafkan atas perbuatan (Vadel Badjideh) terhadap anak saya,'" kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti diberitakan detikcom, Rabu (2/7).
"Bagi dia [Nikita], anaknya tidak mungkin bisa kembali dalam keadaan semula secara mental, secara semuanya."
Kata Fahmi, LM tidak hanya mengalami luka fisik, tapi juga terkait mental. Masa depan LM juga disebut rusak akibat perilaku Vadel.
Tak hanya LM, psikis Nikita Mirzani juga disebut masih sangat terguncang dan membuatnya ogah berdamai dengan kenyataan pahit yang harus dihadapi keluarganya.
"Dia merasa betul-betul sulit dia untuk memberikan maaf terhadap pelaku yang telah mengorbankan anaknya, itu yang disampaikan kepada saya," beber Fahmi Bachmid.
"Dia belum memberikan maaf, karena dia belum siap untuk melihat kenyataan bahwa hancurnya masa depan anaknya akibat ulah daripada seseorang," jelasnya.
"Sebagaimana yang dikatakan oleh Nikita Mirzani, sampai detik ini, dia belum bisa memberikan maaf karena bagi dia, ini sesuatu yang sulit untuk dia maafkan," tutur Fahmi.
Hal itu disampaikan saat Vadel Badjideh kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/7) terkait kasus dugaan tindak asusila yang menjeratnya.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan adalah Nikita Mirzani dan putrinya, LM.
Vadel Badjideh didakwa sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, ia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
(chri)