Muhammadiyah soal Kasus Ayam Widuran Solo: Tak Bisa Bebas dari Hukum

1 week ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan polemik nonhalal rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah.

Ia menyayangkan sikap pengelola restoran yang sudah berjualan sejak 1973 namun tak mencantumkan status non halal mereka.

"Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar menyebut berdasarkan informasi yang beredar belakangan, label nonhalal di outlet dan media sosial mereka baru dicantumkan beberapa hari terakhir usai maraknya protes dari warga masyarakat.

Tak bisa bebas dari hukum

Ia mengatakan dari segi perundang-undangan, in casu UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang diundangkan pada 2014, hal ini tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan.

"Oleh karena itu, jika si pelaku mengatakan dia tidak tahu, maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum," ucapnya.

Ia pun mengingatkan para penegak hukum bahwa ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskannya dari tanggung jawab hukum.

"Dan jika si pelaku mengatakan bahwa kulinernya diperuntukkan bagi konsumen nonmuslim, maka hal itu juga tidak bisa diterima. Karena ketika ada orang islam yang datang ke restoran mereka apalagi perempuan-perempuan tersebut memakai jilbab, maka semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya apakah secara verbal atau tertulis," ujar dia.

Belakangan ramai rumah makan legendaris di Solo, Ayam Goreng Widuran yang ternyata tidak halal. Restoran itu telah berdiri sejak 1973 silam.

Ayam goreng yang disajikan dengan kremesan tersebut digoreng menggunakan minyak babi. Sebenarnya tak ada yang salah dari itu, hanya saja banyak pelanggan muslim yang belum tahu.

Namun kini, restoran tersebut telah menuliskan keterangan 'Non Halal' pada Instagram dan Google Reviewnya. Selain itu, pemilik pun mengunggah permohonan maaf di akun Instagram usahanya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto telah menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran buntut kasus ini. Respati datang langsung ke lokasi dan mengatakan penutupan sementara itu agar rumah makan tersebut untuk mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu.

Respati mengakui rumah makan ayam itu memiliki sejarah dengan kuliner Solo karena usianya sudah tua. Namun, penutupan sementara agar pemilik melakukan asesmen ulang kehalalan untuk menjaga kerukunan umat dan perlindungan konsumen.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International