Modus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Rugikan Negara Rp20 M

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 11 Des 2025 02:00 WIB

Kejati Jabar menetapkan dua tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi, dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar. Ilustrasi. Kejati Jabar menetapkan dua tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi, dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar. (iStock/dareknie)

Bandung, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan Kejati Jabar adalah eks Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong S (RAS) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (S). Kerugian negara dalam kasus rasuah ini diperkirakan sekitar Rp20 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Kejati Jabar memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan tersangka baru

Roy kemudian menjelaskan modus dugaan tindakan rasuah tersebut.

Roy menjelaskan perkara bermula pada 2022, ketika anggota DPRD mengajukan kenaikan tunjangan perumahan. Rahmat Atong kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk menghitung nilai tunjangan berdasarkan SPK tertanggal 26 Januari 2022.

KJPP menghasilkan nilai tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, dan anggota DPRD Rp19,8 juta. Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota dewan.

Roy menegaskan setelah penolakan itu, perhitungan tunjangan-khususnya untuk wakil ketua dan anggota-ditentukan sendiri oleh unsur DPRD yang dipimpin tersangka Soleman, tanpa mekanisme penilaian publik.

"Penentuan nilai tunjangan tanpa menggunakan penilai publik jelas bertentangan dengan PMK Nomor 101/PMK.01/2014," ujar Roy dalam siaran pers Kejati Jabar, yang diterima Rabu (10/12).

Akibat tindakan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.

Kejati Jabar telah menahan tersangka Rahmat Atong di Rutan Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari ke depan, terhitung 9 hingga 28 Desember 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sementara itu, tersangka Soleman tidak ditahan jaksa karena tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin. Soleman telah menjadi terpidana dengan vonis 2 tahun kurungan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International