Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan implementasi standar baru pelayanan BPJS Kesehatan, kelas rawat inap standar (KRIS), diundur ke 31 Desember 2025, dari sebelumnya pada Juni 2025.
Pada akhir 2025, pemerintah berharap sekitar 90 persen rumah sakit (RS) telah memenuhi kriteria KRIS.
"Memang kita lihat kalau kita mau kejar 90 persen (RS) selesai, kita usulkan yang dari Juni diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025," katanya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan dari total 3.240 RS di Indonesia, sebanyak 2.715 di antaranya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari 2.715 RS tersebut, sebanyak 2.554 RS sudah melakukan pengisian kesiapan implementasi KRIS di aplikasi RS online.
Dari 2.554 tersebut, sebanyak 88 persen RS sudah hampir siap mengimplementasikan KRIS. Rinciannya, 1.436 RS yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, lalu 786 RS sudah memenuhi 9 sampai 11 kriteria KRIS.
"Jadi harusnya by 2025 itu bisa hampir 90 persen bisa selesai. Memang yang agak bermasalah ada sekitar 300 RS yang belum memenuhi kriteria KRIS. Tapi 90 persen dari 2.500-an RS sebenarnya di akhir tahun ini harusnya memenuhi kriteria," kata Budi.
Adapun 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 stop kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen.
Dari 12 kriteria tersebut, Budi mengatakan yang paling sulit dipenuhi RS adalah kelengkapan tempat tidur berupa nurse call dan 2 stop kontak. Kedua, terkait tirai atau partisi antar tempat tidur.
"Ketiga, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Yang kita tekankan adalah kelas 2 maksimal untuk KRIS maksimal 4 (tempat tidur) atau jaraknya minimal 1,5 meter. Ini yang mungkin butuh renovasi dikit dari ruangan atau mungkin kita geser-geser tempat tidur," katanya.
(fby/pta)