Mendikdasmen Ingatkan Demul Aturan Pusat Soal Jam Belajar Siswa

1 day ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan semua pihak agar mengikuti aturan dan ketentuan jam belajar sekolah yang telah ditetapkan pemerintah terkait penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Pernyataan itu disampaikan Mu'ti sekaligus merespons instruksi baru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai perubahan jam masuk sekolah menjadi 6.30 WIB.

"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Mu'ti usai kegiatan Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ketentuan itu, dia berharap pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota bisa memahami dan mengikutinya dengan kebijakan yang selaras.

"Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ujar Mu'ti.

Aturan soal pelaksanaan jam belajar diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Pasal 2 aturan tersebut menyebutkan bahwa hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu.

Ketentuan 8 jam belajar dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu itu sudah termasuk jam istirahat.

Meski demikian permendikbud tersebut tidak menyebut pukul berapa jam masuk sekolah dimulai.

Sementara Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter mencantumkan aturan Pasal 9 yang memungkinkan sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.

Perpres ini tidak merinci secara detail durasi jam belajar. Ketentuan hari sekolah diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.

Dedi Mulyadi sebelumnya kembali menginstruksikan semua kabupaten dan kota di wilayahnya terkait aturan sistem pendidikan. Lewat instruksi itu, dia memberlakukan aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00.

"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB," kata Dedi, Minggu (1/6).

Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International