Siap-Siap Liburan, Ini Daftar 17 Libur dan 8 Cuti Bersama 2026

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Jumat (19/9).


Daftar hari libur nasional tahun 2026:

1. 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

5. 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

6. 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H

7. 3 April: Wafat Yesus Kristus

8. 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

10. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

11. 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H

12. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

14. 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)

15. 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan

16. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Rincian delapan hari cuti bersama 2026:

1. Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

2. Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948;

3. Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

4. Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

5. Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;

6. Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

7. Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;

8. Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan cuti bersama tersebut juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh ASN.

"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.

Sedangkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan keputusan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah sangat adil bagi seluruh penganut umat beragama.

"Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik," ucap Nasaruddin.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor mengemukakan keputusan tersebut sudah melalui kesepakatan tim teknis dari eselon 1 dan 2 bersama tiga kementerian lainnya.

"Kami sudah sepakat delapan hari sebagai cuti bersama, Insyaallah ini berjalan lancar dan di tahun 2026 semua akan baik," katanya.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International