Meme Prabowo-Jokowi: Mahasiswi Terjerat UU ITE, Penahanan Ditangguhkan

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Penahanan mahasiswi seni rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS akhirnya ditangguhkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah meme yang memuat wajah Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pose ciuman.

"Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Trunoyudo menyebut penangguhan penahanan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui kuasa hukumnya serta surat dari orang tua. Ia juga menegaskan bahwa itikad baik dari tersangka dan keluarganya, yang turut menyampaikan permintaan maaf karena telah menimbulkan kegaduhan, menjadi pertimbangan utama penangguhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minta maaf

SSS, melalui kuasa hukumnya Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, Presiden ke-7 RI Jokowi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Khaerudin menyatakan bahwa kliennya tidak berniat menghina, melainkan menyesali tindakan yang memicu kontroversi publik.

"Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," kata Khaerudin dalam konferensi pers, Minggu (11/5).

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengabulan penangguhan penahanan, yang turut didukung oleh surat dari orang tua dan pihak kampus.

Pihak Institut Teknologi Bandung juga turut angkat bicara. Wakil Rektor Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi Umum ITB, Andryanto Rikrik Kusmara, menyatakan bahwa orang tua SSS telah menyampaikan permintaan maaf mewakili anaknya. ITB, kata Andryanto, telah melakukan koordinasi intensif dengan keluarga SSS, Ikatan Orang Tua Mahasiswa, serta Keluarga Mahasiswa ITB.

"Kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dari berbagai pihak untuk melihat situasi ini lebih tenang, sehingga semua masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Andryanto menyebut bahwa ITB mendukung pernyataan dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Hasbi, yang menyarankan agar SSS dibina, bukan ditindak secara hukum. Ia juga menambahkan bahwa pihak kampus akan memperkuat literasi digital dan bimbingan terhadap mahasiswa agar dapat menyampaikan pendapat secara proporsional.

SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penetapan tersangka ini menyusul dugaan bahwa SSS membuat dan menyebarkan meme yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

Kritik proses hukum

Penetapan hukum ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan mengajukan diri sebagai penjamin bagi SSS.

Politikus Partai Gerindra itu meyakini bahwa SSS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau mempersulit proses hukum.

Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap aktif dan tidak hanya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan SSS ke polisi.

"Presiden harus tegas. Tidak cukup hanya pasif menyampaikan pernyataan, tapi juga aktif meminta kepada aparat kepolisian untuk membebaskan anak ITB ini karena tidak ada alasan hukum yang cukup untuk menjeratnya," kata Herdiansyah.

Ia juga menyoroti pentingnya peran kepala negara dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat. "Kekuasaan pada intinya harus melakukan public address terhadap perkara-perkara yang membungkam demokrasi," imbuhnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga menilai bahwa tindakan SSS tidak semestinya dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan. Menurutnya, meme tersebut merupakan bentuk kritik atas fenomena politik yang ramai dibahas publik.

"Patut dipandang bahwa maksud dari mahasiswi tersebut adalah bagian dari kritik, menyampaikan pendapat. Meme itu merespon narasi yang berkembang di masyarakat tentang kedekatan dua tokoh besar yang menghasilkan kebijakan yang dianggap merugikan," ujar Isnur.

Ia menekankan bahwa penggunaan pasal kesusilaan dalam UU ITE terhadap kritik semacam ini merupakan bentuk pembungkaman yang berlebihan.

"Polisi tidak bisa sewenang-wenang jalan sendiri, apalagi ini sampai ditangani Bareskrim. Seorang mahasiswi ditangkap Bareskrim? Ini sudah keterlaluan," tegasnya.

(sur/tst/sur)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International