Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara

1 week ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam diberhentikan sementara selama 3 bulan imbas liburan ke Jepang bersama keluarga tanpa izin.

Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lucky terancam diberhentikan sementara selama 3 bulan. Aturan itu tertuang dalam pasal 76 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

"(Dilarang) melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," bunyi poin i pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan (dilarang) meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota," lanjut aturan itu.

Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal itu.

Dalam kasus ini Lucky telah diperiksa selama 2 jam dan dicecar 43 pertanyaan oleh Kemendagri pada Selasa (8/4).

Lucky juga telah menyampaikan permintaan maaf dan siap untuk diberhentikan sementara apabila itu memang sanksi yang dijatuhkan.

"Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya," ujar Lucky usai diperiksa.

Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan Lucky saat diperiksa mengaku salah paham terkait perizinan liburan ke luar negeri.

"Yang bersangkutan memahami bahwa keluar negeri harus atas izin Menteri Dalam Negeri, namun berasumsi izin tersebut tidak berlaku pada saat libur atau cuti bersama," kata Husni.

Husni menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak lain yang telah disebutkan oleh Lucky saat diperiksa.

Ia menyebut proses pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi kepada Lucky dalam kasus ini paling lambat diberikan dalam 14 hari sejak diperiksa.

"14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri," jelas dia.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Lucky dalam kasus ini. Hal ini termasuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana yang digunakan oleh Lucky dalam melakukan plesir ke Negeri Sakura tersebut.

"Apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu, ini kan harus dikembangkan jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat," ujar Bima.

(mab/dmi)

Read Entire Article
Korea International