Google Terbukti Monopoli Bisnis Iklan Digital

1 day ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 22:52 WIB

Google dinyatakan secara ilegal membangun kekuatan monopoli dalam bisnis periklanan digitalnya. Ilustrasi. Google dinyatakan secara ilegal membangun kekuatan monopoli dalam bisnis periklanan digitalnya. (REUTERS/PETER DASILVA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Raksasa teknologi Google dinyatakan secara ilegal membangun kekuatan monopoli dalam bisnis periklanan digitalnya. Hal itu berdasar putusan hakim federal di Virginia, Kamis (17/4).

Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dalam gugatan besar terhadap dominasi Google, yang berpotensi mengubah peta bisnis digital secara global.

Putusan ini menyasar bagian bisnis Google senilai US$31 miliar yang menghubungkan publisher situs web dengan pengiklan melalui teknologi yang menentukan iklan apa yang muncul di halaman internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, Hakim Leonie Brinkema dari Pengadilan Distrik AS di Virginia Timur menyebut bahwa Google secara sengaja menggabungkan layanan server iklan dan bursa iklan (ad exchange) untuk membangun dan mempertahankan kekuatan monopolinya.

"Selain menyingkirkan kompetitor, tindakan eksklusif ini merugikan publisher, merusak proses persaingan, dan pada akhirnya merugikan konsumen yang mengakses informasi di internet terbuka," bunyi putusan Brinkema dikutip CNN.

Ini merupakan putusan besar kedua yang dijatuhkan terhadap Google dalam beberapa bulan terakhir, menyusul keputusan sebelumnya terkait monopoli pada layanan pencarian online dan toko aplikasi Android.

Serangkaian keputusan ini memperlihatkan luasnya tekanan hukum yang kini dihadapi Google, dengan potensi sanksi dan restrukturisasi bisnis yang signifikan.

Google menanggapi gugatan ini dengan menyebutnya "cacat" dan memperingatkan bahwa langkah hukum pemerintah akan berdampak negatif pada inovasi, menaikkan biaya iklan, serta menyulitkan bisnis kecil dan publisher digital untuk tumbuh.

Namun menurut Departemen Kehakiman, posisi dominan Google dalam sistem periklanan digital selama bertahun-tahun telah menciptakan konflik kepentingan besar, di mana Google menguasai kedua sisi pasar-baik sebagai penyedia ruang iklan maupun perantara pengiklan-dan menggunakannya secara tidak adil untuk menyingkirkan pesaing.

Departemen Kehakiman dan Google belum memberikan pernyataan resmi usai putusan dibacakan. Sementara itu, proses banding diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum ada kepastian hukum final.

(isn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International