Kronologi Lengkap Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Versi Polisi

16 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengungkap misteri penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) dalam kondisi muka tertutup plastik dan terlilit lakban warna kuning.

Arya ditemukan tak bernyawa oleh penjaga kos di dalam kamar nomor 105 sebuah indekos di daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) pagi. Sebelum ditemukan tewas, Arya masih menjalani aktivitasnya sebagai seorang diplomat Kemlu seperti biasa.

Pada Senin (7/7) atau sehari sebelum ditemukan tewas, Arya Daru masih berangkat kerja dari kos tempat tinggalnya pada sekitar pukul 07.03 WIB. Arya menempuh perjalanan sekitar kurang lebih 17 menit dan tiba di Gedung Kemlu, tempatnya bekerja sekitar pukul 07.20 WIB.

Di hari itu, Arya bekerja seperti biasa yang ia lakukan. Usai menyelesaikan tugas dan pekerjaannya, Arya lantas pergi ke mal Grand Indonesia.

Ia diketahui berada di mal tersebut pada sekitar pukul 17.52 WIB. Di mal itu, Arya pergi bersama dua orang lainnya yakni perempuan inisial V dan satu pria lainnya berinisial D.

Merujuk rekaman CCTV, Arya tercatat berada di pusat perbelanjaan itu selama beberapa jam. Sekitar pukul 21.18 WIB, Arya terpantau mengantre taksi di mal Grand Indonesia.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Arya mulanya menaiki taksi itu dengan tujuan ke bandara.

Namun, baru lima menit perjalanan atau sekitar 200-300 meter, Arya mengubah arah tujuannya menuju ke Gedung Kemlu.

Arya kemudian tiba di Gedung Kemlu sekitar pukul 21.39 WIB. Setibanya di sana, Arya naik menuju ke lantai 12 atau rooftop Gedung Kemlu dan tiba sekitar pukul 21.43 WIB.

Merujuk pada rekaman CCTV, Arya naik ke lantai 12 itu dengan membawa tas gendong serta tas belanja yang berisi barang belanjaannya saat di mal Grand Indonesia. Arya terpantau berada di lantai 12 itu selama kurang lebih 1 jam 26 menit.

Masih berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, Arya terekam sempat dua kali mencoba memanjat pagar di lantai 12 Gedung Kemlu tersebut.

"Percobaan pertama di sudut sebelah kiri di mana korban sampai di batas ini ya (ketiak), itu di bawahnya adalah lantai rooftop, lantai 11 itu sampai di ketiak," kata Wira dalam konferensi pers, Selasa (29/7).

"Kemudian yang di sebelah sini (percobaan kedua), mohon maaf itu sudah hampir di atas pusar. Itu terekam semua, file-nya lengkap," sambungnya.

Setelahnya, Arya pun turun ke lantai bawah pada sekitar pukul 23.09 WIB. Namun, tas gendong dan tas belanja yang dibawa sebelumnya, tak dibawa turun oleh Arya.

Sekitar pukul 23.12 WIB, Arya pun terekam dalam rekaman CCTV telah berada di pintu keluar Gedung Kemlu. Belasan menit kemudian, atau sekitar pukul 23.23 WIB, Arya sudah kembali ke kos tempat tinggalnya.

"Pukul 23.23 WIB, korban termonitor masuk di pintu kos, ini terpantau mulai masuk ke dalam kamar dan kemudian membuang sampah," ucap Wira.

Tak diketahui secara pasti, bagaimana aktivitas Arya selanjutnya atau pada tengah malam hingga pagi hari.

Hingga akhirnya, pada keesokan harinya atau Selasa (8/7) sekitar pukul 07.39 WIB, Arya ditemukan oleh penjaga kos telah meninggal dunia dengan kondisi muka tertutup plastik dan terlilit lakban warna kuning.

Hal tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada sekitar pukul 08.10 WIB.

Setelahnya, proses penyelidikan oleh pihak berwajib pun langsung dilakukan. Polsek Menteng yang mulanya menangani kasus tersebut langsung melakukan permintaan visum terhadap jenazah Arya ke RSCM pada pukul 13.00 WIB.

Masih di hari yang sama, RSCM kemudian mendapat surat pelimpahan dari Polsek Menteng ke Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara tersebut.

Tim dokter forensik RSCM lantas mulai melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah Arya pada pukul 13.55 WIB.

Sembari pemeriksaan dilakukan, pihak rumah sakit juga menunggu kedatangan keluarga, dalam hal ini istri Arya untuk menyampaikan proses autopsi terhadap jenazah Arya.

Proses autopsi dilakukan pada pukul 17.30 WIB, masih di hari yang sama, setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.

Di luar itu, kepolisian juga bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengungkap kasus kematian diplomat Kemlu tersebut.

Polisi turut menyita sebanyak 103 barang bukti dari berbagai lokasi yang berkaitan dengan Arya. Di antaranya, di tempat kos, kantor, serta barang bukti dari keluarga korban atau saksi lainnya.

Selain itu, polisi juga melakukan pemanggilan terhadap 26 saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini. Namun, dari 26 saksi itu, hanya 24 saksi yang menghadiri pemeriksaan dan memberikan keterangan.

Dari serangkaian penyelidikan itu, polisi menyatakan tak ada unsur pidana dan keterlibatan pihak dalam di balik kematian Arya.

"Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," ucap Wira.

"Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," sambungnya.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International