Kronologi Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp5 T versi Kadin Cilegon

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon menuturkan kronologi kejadian versi mereka hingga muncul dugaan pemalakan jatah proyek Chandra Asri Group senilai Rp5 triliun yang videonya viral.

Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja menjelaskan sejumlah poin untuk meluruskan kegaduhan yang timbul dari video viral di media sosial. Pada video tersebut, oknum pengusaha Kadin Cilegon ngotot meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa tender.

Jatah ini terkait proyek investasi pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp15 triliun milik Chandra Asri Group. Adu mulut pun tak terhindarkan dengan pihak PT Chengda selaku kontraktor utama proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang, Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin," ucap oknum pengusaha tersebut dengan nada tinggi.

Berikut kronologi kejadian dalam pertemuan antara Kadin Cilegon dengan kontraktor proyek hingga muncul ucapan meminta jatah proyek Rp5 triliun yang videonya viral:

1. Ogah cuma nonton

Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja menegaskan para pengusaha lokal ogah jika hanya menjadi penonton dalam proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Kadin Cilegon ingin ikut terlibat.

Pria yang akrab disapa Isbat itu mengklaim mendukung penuh investasi yang ada di Cilegon, Banten. Kendati, Kadin Cilegon berharap agar investasi tersebut melibatkan pengusaha lokal.

"Masa proyek dengan nilai investasi Rp15 triliun, masa pengusaha lokalnya nonton? Enggak bagus juga. Karena itu kan gak tuntas video itu, yang viralnya justru Rp5 triliun tanpa tender," dalih Isbat, dikutip dari detikcom, Kamis (15/5).

"Artinya, kita menyambut baik (investasi), cuma harapan kita agar libatkanlah pengusaha lokal yang kira-kira mampu, yang punya kualifikasi. Tolong diakomodir supaya ada dampak multiplier effect-nya investasi yang Rp15 triliun ini," sambungnya.

2. Bantah palak Rp5 triliun

Kadin Cilegon membantah aksi pemalakan Rp5 triliun tersebut. Isbat menegaskan paham bahwa angka sebesar itu tidak mungkin diberikan cuma-cuma.

"Kita juga paham, mana ada proyek yang Rp5 triliun tanpa tender," tegas Isbat.

Ia mengatakan pihaknya sadar bahwa proyek triliunan rupiah harus melalui tender atau lelang. Kadin Cilegon mengklaim menghormati prosedur internal perusahaan terkait mekanisme yang bakal ditempuh untuk menggarap proyek tersebut.

Kadin Cilegon mengklaim juga telah berkomunikasi dengan investor proyek, yakni PT Chandra Asri Alkali (CAA). Bahkan, Isbat menyebut pertemuan dengan CAA sudah berlangsung lebih dari sekali sebelum akhirnya viral video dugaan pemalakan.

"Sekitar 1 bulan yang lalu, beberapa minggu sebelum kejadian itu, Kadin Cilegon mengundang secara persuasif owner-owner. Dalam hal ini kan ada Chandra Asri sebagai induknya, ada CAA (anak usaha), dan kita undang juga main kontraktor," jelasnya.

"Ini (kontraktor) ada dua, satu, Chengda joint operation (JO) dengan Total Persada. Kedua, PT PP JO dengan Seven Gate Indonesia. Kalau enggak salah, pertemuan itu ada 3 kali-4 kali, rangkaian sebelumnya sudah ada pertemuan," imbuh Isbat.

3. Ada kendala komunikasi, inisiatif sidak proyek

Meski sudah melakukan sejumlah pertemuan, Kadin Cilegon mengakui ada kendala. Akhirnya, para pengusaha lokal itu berinisiatif untuk mendatangi langsung lokasi proyek.

"Kita inisiatif lah ceritanya, Kadin (Cilegon) untuk (datang) ke site, untuk sidak. Sebenarnya bukan untuk menyetop pekerjaan, sebenarnya kita pengin lihat di lapangan seperti apa gitu loh," klaim Isbat.

Namun, ia mengaku situasi di lokasi tidak kondusif. Isbat menyebut ada juga pihak lain yang berasal dari organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), dan pengusaha lokal Cilegon lainnya.

Sedangkan pihak yang menerima kedatangan mereka hanya Chengda. Isbat mengatakan situasi semakin tidak dapat dikondisikan karena sang kontraktor tak bisa mengambil keputusan.


Read Entire Article
Korea International