KPK Sita Dokumen di Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

8 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 01:50 WIB

KPK menyita dokumen terkait kepemilikan aset saat memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Ilustrasi. KPK menyita dokumen terkait kepemilikan aset saat memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kepemilikan aset saat memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda DI Yogyakarta, Selasa (20/5).

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan beberapa aset yang telah disita, yang diduga berasal dari TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi yang diperiksa tersebut ialah Hani Yuniarti (Notaris), Adi Hendro Prasetyo (Notaris di Klaten), Imam Iswahyudi (Branch Head PT WOM Finance Cabang Solo), dan Anwar Nur Hamzah (Wiraswasta).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita uang sejumlah Rp11,7 miliar dari tersangka berinisial MIA. Penyitaan tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan (jenis Fortuner (2), CRV (2) dan HRV), 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar.

Lembaga antirasuah sudah mencegah lima orang tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah JH, IN, AN, AS dan MIA. KPK belum menyampaikan identitas detail mereka.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International