Begini Syarat Jalur Domisili SPMB DKI Jakarta 2025

5 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2025 saat ini telah dimulai. Untuk dapat mendaftar sekolah di Jakarta melalui jalur domisili, pastikan Anda memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.

Berikut syarat jalur domisili SPMB DKI Jakarta 2025 untuk diperhatikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SPMB 2025, domisili menjadi salah satu jalur utama. Jalur domisili merupakan mekanisme penerimaan siswa baru yang dikhususkan bagi calon murid yang tinggal di dalam zona penerimaan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Jalur ini sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi, yang secara resmi diubah namanya dan mengalami penyesuaian implementasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Bersamaan dengan itu, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada acuannya: zonasi berpatokan pada jarak, sedangkan domisili mempertimbangkan wilayah tempat tinggal.


Syarat jalur domisili SPMB Jakarta 2025

Untuk mengikuti SPMB Jakarta 2025 jalur domisili, Anda perlu mengetahui persyaratan berikut ini.

  1. Calon siswa jalur domisili wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  2. Nama orang tua/wali siswa di KK harus sama persis dengan yang tercantum di rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  3. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru tetap berlaku jika perubahan disebabkan oleh:
    - Kematian orang tua/wali
    - Perceraian orang tua/wali
    - Kondisi lain yang ditetapkan Pemda sebelum penerbitan KK terbaru.
  4. Kematian atau perceraian orang tua/wali harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai dari instansi yang berwenang.
  5. Jika calon siswa tidak memiliki KK karena kondisi khusus, dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Kondisi khusus yang dimaksud meliputi:
    - Bencana alam
    - Bencana sosial.
  6. Surat keterangan domisili harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat sesuai domisili siswa.
  7. Surat keterangan domisili harus mencantumkan informasi bahwa:
    - Calon siswa telah berdomisili minimal satu tahun sejak tanggal penerbitan surat keterangan
    - Jenis bencana yang dialami.
  8. Jika ada perubahan data KK kurang dari satu tahun dan bukan karena pindah alamat, KK tersebut tetap bisa digunakan untuk pendaftaran jalur domisili.
  9. Perubahan data KK yang bukan karena pindah alamat meliputi:
    - Penambahan anggota keluarga selain calon siswa.
    - Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah.
    - Penerbitan KK baru karena hilang atau rusak.
  10. Jika ada perubahan data KK, wajib melampirkan:
    - KK lama (jika ada perubahan atau rusak).
    - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KK hilang).
  11. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memverifikasi dan validasi data KK calon siswa.


Syarat umum pendaftaran SPMB 2025

Meskipun demikian, setiap calon pendaftar di semua tingkatan pendidikan juga wajib memenuhi ketentuan umum dalam SPMB 2025.

Berikut adalah persyaratan umum pendaftaran SPMB 2025:

TK

  • Kelompok A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
  • Kelompok B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

SD

  • Prioritas diberikan kepada calon siswa berusia 7 tahun.
  • Usia minimal adalah 6 tahun.
  • Anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus yang dibuktikan dengan asesmen.

SMP

  • Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

SMA/SMK

  • Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.

Demikian penjelasan tentang syarat jalur domisili SPMB Jakarta 2025.

(gas/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International