KPK Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat

17 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 13 Jun 2025 18:28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian potensi tindak pidana korupsi pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK sudah melakukan kajian soal potensi korupsi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian potensi tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian dari Bidang Deputi Koordinasi dan Supervisi itu masih dalam proses penelaahan untuk memastikan ada tidaknya perbuatan korupsi.

"Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, itu sudah melakukan semacam kegiatan di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa gitu," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati," ujarnya.

Setyo melanjutkan, hasil kajian yang dilakukan KPK juga akan diserahkan kepada Kementerian atau Lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Termasuk soal potensi permasalahan yang sudah ada atau bisa terjadi ke depannya.

"Tetap kami akan sampaikan ke kementerian terkait, apakah itu di ESDM, Lingkungan Hidup, dan beberapa lagi, termasuk juga pemerintah daerahnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6).

"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Pras.

(jun/tfq/jun)

Read Entire Article
Korea International