Jakarta, CNN Indonesia --
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan alasan di balik langkah pemblokiran rekening nganggur yang sudah lama tidak aktif bertransaksi (dormant)
Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan, terutama pencucian uang.
Kenapa rekening menganggur diblokir PPATK?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK menjelaskan rekening bank yang masuk kategori dormant atau tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Salah satunya untuk praktik pencucian uang. Karena itu, mereka menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening tersebut.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, Jumat (25/7).
Pemblokiran dilakukan berdasarkan data perbankan per Februari 2025, dan efektif diberlakukan sejak 15 Mei 2025. Dalam temuan mereka, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan nilai dana mencapai Rp428,61 miliar.
Meski begitu, PPATK tidak menjelaskan secara rinci jumlah rekening dormant yang telah diblokir. Mereka hanya memastikan dana nasabah tetap aman selama rekening dibekukan sementara.
PPATK membuka mekanisme pengajuan keberatan bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak semestinya. Pengajuan bisa dilakukan melalui formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah formulir diisi, bank bersama PPATK akan melakukan proses penelaahan dan pendalaman data. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan dokumen yang disampaikan.
Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali dibuka. Nasabah dapat memantau status rekening melalui mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang bank.
Terkait kabar yang menyebut rekening tidak aktif selama tiga bulan otomatis diblokir, PPATK menyatakan informasi itu tidak sepenuhnya tepat.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menjelaskan jangka waktu tiga bulan hanya berlaku bagi rekening yang masuk kategori sangat berisiko, misalnya yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online dan kemudian ditinggalkan.
"Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," ujar Natsir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).
Ia menambahkan definisi rekening dormant berbeda di tiap bank, tergantung pada profil nasabah dan parameter risiko masing-masing.
Sepanjang tahun ini, PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 31 juta rekening yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun. Nilai dananya mencapai lebih dari Rp6 triliun. Namun, Natsir mengaku tidak memiliki data rinci soal jumlah rekening yang diblokir dengan usia dorman di bawah lima tahun.
"Terbanyak dormant adalah lima tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode lima tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun," jelasnya.
(del/pta)