Kader PSI Dian Sandi Dapat Foto Ijazah Jokowi dari Temannya

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 07:15 WIB

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama mendapatkan foto ijazah milik Presiden ke-7 RI Jokowi dari seorang teman. Presiden ke-7 RI Jokowi saat melapor ke polisi soal tudingan ijazah palsu. ANTARA FOTO/FAUZAN

Jakarta, CNN Indonesia --

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama mendapatkan foto ijazah milik Presiden ke-7 RI Jokowi dari seorang teman.

Foto ijazah Jokowi itu kemudian dia unggah di media sosial X miliknya.

Dian mengaku hal itu juga telah disampaikan dirinya saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam laporan Jokowi terhadap Roy Suryo dkk yang menuding ijazahnya palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ditanyakan juga dan itu sudah saya jelaskan bahwa ada beberapa yang saya jadikan referensi sehingga saya bisa mendapatkan foto itu. Tapi yang paling saya ditanyakan itu lebih ke soal postingan yang sebelumnya, yang soal utas-utas itu," ujarnya usai diperiksa lima jam di Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Dian yang dicecar sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik menegaskan foto ijazah itu tidak ia peroleh dari Jokowi. Ia juga mengaku tidak mendapat foto ijazah itu dari anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangerap selaku Ketum PSI.

"Saya jelaskan juga di media bahwa saya tidak diberikan oleh Kaesang, saya tidak diberikan oleh Jokowi, saya tidak diberikan oleh UGM. Itu sudah berkali-kali dan tetap penjelasan saya seperti itu," kata dia.

Dalam pemeriksaan itu, kata Dian, penyidik juga sempat menanyakan perihal alasan dirinya mengunggah foto ijazah Jokowi.

"Ya saya jelaskan bahwa postingan itu saya posting karena banyak sekali pertanyaan yang menyudutkan saya ketika saya menceritakan Pak Jokowi berdasarkan cerita dari Pak Andi itu. Akhirnya saya posting itu," ujarnya.

[Gambas:Twitter]

Sebelumnya, Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi dalam kasus ini yakni RHS, RSN, TT, ES dan KTR. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Terkait laporan itu, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan. Antara lain, flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International