Jual Makanan Tak Cantumkan Keterangan Nonhalal, Apa Sanksinya?

1 day ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal turut mengatur ancaman terkait pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.

Ancaman tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (2). Terdapat 3 bentuk sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk mereka.

"Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. teguran lisan

b. peringatan tertulis; atau

c. denda administratif," bunyi ayat 2 pasal tersebut.

Adapun Pasal 26 ayat (2) mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal jika produk mereka dibuat dari bahan yang diharamkan.

Senada, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor mengatakan pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis.

Ia merujuk pada Pasal 185 Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis," kata Afriansyah lewat pesan singkat, Selasa (27/5).

Sementara itu, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen turut mengatur kewajiban pelaku usaha memproduksi produk mereka secara halal jika sudah mencantumkan label halal.

"(Pelaku usaha dilarang) tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label," bunyi poin h pasal tersebut.

Adapun ancaman sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi ayat 1 pasal tersebut.

Adapun polemik keterangan produk halal ini mencuat setelah produk warung makan Ayam Goreng Widuran di Solo ternyata tidak halal. Padahal, restoran itu telah berdiri sejak 1973 silam.

Menu kremesan untuk ayam goreng diduga digoreng menggunakan minyak babi.

Setelah diprotes sejumlah akun media sosial dan menjadi sorotan publik, kini restoran tersebut telah menuliskan keterangan 'Non Halal' pada Instagram dan Google Reviewnya. Selain itu, pemilik pun mengunggah permohonan maaf di akun Instagram tempat usahanya.

Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto telah menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran buntut kasus ini.

Respati datang langsung ke lokasi dan mengatakan penutupan sementara itu agar rumah makan tersebut untuk mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu.

Respati mengakui rumah makan ayam itu memiliki sejarah dengan kuliner Solo karena usianya sudah tua.

Namun, penutupan sementara agar pemilik melakukan asesmen ulang kehalalan untuk menjaga kerukunan umat dan perlindungan konsumen.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International