CNN Indonesia
Rabu, 04 Jun 2025 10:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagai komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar tunggakan dan denda. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025), tanpa dikenakan syarat khusus.
"Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus-cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengutip siaran resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Rabu (4/6).
Menurut data Bapenda Jabar, antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.
Dari jumlah tersebut, 1.405.807 unit kendaraan roda dua dan 295.481 unit kendaraan roda empat.
"Angka ini menunjukkan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat dari program keringanan pajak yang diluncurkan sejak awal tahun ini," tulis Bapenda Jabar.
Bapenda Jabar mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir melalui Samsat Induk dan Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan, dan Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.
"Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu," menurut Bapenda Jabar.
(ryh/fea)