Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut ormas Trinusa melakukan aksi pemalakan terhadap para pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan dalih uang keamanan.
Diketahui, polisi telah menangkap lima anggota ormas Trinusa. Yakni, Ketua Umum Ormas Trinusa berinisial RG alias Boksu (47) dan empat orang anggotanya masing-masing AR alias Boyor (35), EJ alias Doping (45), AS alias Jery (38), dan MR (46).
"Dalam kegiatan pemerasan ini dilakukan secara terorganisir, kenapa terorganisir karena ini tersusun rapi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira menerangkan aksi pemalakan itu sudah terjadi sejak tahun 2020. Biasanya, mereka melakukan aksinya antara pukul 23.00 hingga 05.00 sesuai jam operasional pasar.
Bahkan, Wira menyebut para pelaku ini terkadang melakukan aksinya saat dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.
"Keberadaan para pelaku ketika melakukan pemerasan berkedok mengutip uang keamanan dengan menggunakan atribut ormas dan ketika uang kutipan tidak diberikan maka para pelaku akan marah dan mengatakan kalau tidak mau bayar jangan jualan di pasar sini," tutur Wira.
Wira membeberkan para pelaku ini melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam satu hari. Setiap harinya, mereka bisa mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp4 juta hingga Rp4,2 juta.
"Dengan total pendapatan apabila kita hitung dari tahun 2020 sampai dengan 2025, kami mencoba hitung khususnya yang di pasar SGC sekarang mencapai angka Rp5,8 miliar," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pemalakan itu kemudian dibagi-bagi. Rinciannya, untuk ketua umum mendapat Rp1,2 juta-Rp1,6 juta dan sedangkan pengurus atau anggota mendapat Rp50 ribu-Rp200 ribu.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, enam buah seragam ormas, satu buah kaos, enam buah celana, hingga satu buah buku catatan pembagian uang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(dis/dal)