Makassar, CNN Indonesia --
Tersangka penganiayaan, MBT alias Bangkit (23) diberikan sanksi membersihkan dan melakukan azan di masjid di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama tiga pekan.
Sanksi hukuman sosial itu diberikan usai jaksa memberhentikan kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dalam rilisnya, Kamis (30/10).
Semula, tersangka--yang masih berstatus sebagai mahasiswa--dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP setelah diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap sepupunya usai cekcok pada Senin (22/9) lalu sekitar pukul 00.50 WITA.
Kasus penganiayaan itu bermula ketika korban, Surya sementara kumpul bersama rekannya sambil berpesta minuman keras (miras).
Dalam perjalanan pulang, tersangka dan korban terlibat cekcok di Jalan Yahya Mathan. Korban menghentikan motor dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.
Tersangka yang merasa jengkel lantas memukul muka korban sebanyak satu kali, mengenai hidung, kemudian memukul kepala bagian belakang dua kali, serta badan bagian belakang satu kali, hingga Korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
"Berdasarkan hasil visum, korban mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki, serta ditemukan luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul," ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Sinjai mengambil langkah keadilan restoratif karena perkara ini memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yakni ancaman pidana terhadap tersangka berada di bawah lima tahun penjara.
"Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya dan yang terpenting, tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu. Selain itu, telah dicapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara kedua belah pihak yang mendapat respons positif dari masyarakat," jelasnya.
"Tersangka pun menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersedia menjalani hukuman sosial," tambah Didik.
Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan, setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi.
"Tersangka dikenakan hukuman sanksi sosial untuk membersihkan masjid dan azan selama tiga minggu," katanya.
(mir/kid)

















































