Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Pati Sudewo batal dimakzulkan usai mayoritas fraksi DPRD Pati memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tersebut dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket, Jumat (31/10).
Sudewo pun buka suara usai upaya pemakzulannya gagal.
"Yang kontra pun selama ini saya harap bersama kami membangun Kabupaten Pati," kata Sudewo, dikutip dari detikJateng, Sabtu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudewo mengatakan dia bersama wakil bupati akan meningkatkan kinerja, serta akan menggunakan rekomendasi dari pansus hak angket DPRD Pati pun sebagai bahan membangun Pati lebih baik.
"Kami komitmen bersama Pak wakil Bupati Pati untuk meningkatkan kinerja maka segala sesuatu yang menjadi bagian pansus itu sebagai koreksi pemerintah," ujarnya.
Sudewo pun mengimbau masyarakat selalu bersyukur dengan mengajak seluruh masyarakat membangun Pati. Sudewo mengimbau kepada pendukungnya tidak perlu merayakan ini dengan euforia yang berlebihan.
"Saya mengimbau kepada semua pendukung kami untuk selalu bersyukur dengan cara mengajak semua pihak semua orang bersatu dan bergandeng tangan untuk membangun Kabupaten Pati tidak boleh euforia, hiburan, konvoi, selamatan-selamatan begitu tidak usah pokoknya biasa saja," jelasnya.
36 dari 49 anggota DPRD tak mau pemakzulan
Sebelum rapat paripurna, Pansus hak angket terkait Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua opsi. Pertama, opsi pemakzulan diusulkan Fraksi PDI-Perjuangan. Kedua, pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Hasilnya, dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga usulan pemakzulan kandas
Cek selengkapnya di sini.
(vws)


















































