Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 2 ton.
Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau Senopati menyebut hal itu dikarenakan tindak pidana yang dilakukan Fandi berkaitan dengan kelima terdakwa lain di kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perkara Fandi Ramadhan, penuntut umum mengajukan banding. Karena perbuatan terdakwa Fandi ada hubungan erat secara bertalian dengan perbuatan ke-5 terdakwa lainnya yang mengajukan banding," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Adapun kelima terdakwa yang mengajukan banding yakni Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (penanggung jawab muatan), dua terdakwa warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub (juru kemudi) dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong (juru mesin).
Karenanya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Cq Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Pasal 289 ayat (1) KUHAP.
"Sehingga guna menghindari disparitas putusan serta untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Ia menjelaskan pengajuan banding merupakan hak konstitusional Penuntut Umum sesuai tertuang pada Pasal 285 ayat (1) KUHAP untuk menguji kembali putusan hakim tingkat pertama yang dianggap belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
"Upaya banding diperlukan guna menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana serius, serta mencegah adanya disparitas putusan dalam perkara sejenis sesama ABK," jelasnya.
Di samping itu, kata dia, JPU melihat adanya disparitas putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Negeri Batam dengan barang bukti seberat dua ton dan putusan Pengadilan Negeri Karimun dengan barang bukti seberat 700 tujuh ratus kilogram meskipun peran para terdakwa adalah sama.
"Selain itu, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menjatuhkan putusan pidana mati dalam perkara para ABK kapal dengan barang bukti seberat 700 kilogram yang terjadi di wilayah hukum Karimun," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.
Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.
Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu. Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I. Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
(fra/tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google


















































