Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan bahwa rumah sakit (RS) swasta maupun pemerintah belum seluruhnya siap menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan RS mengalami kendala dalam memenuhi 12 kriteria KRIS, di antaranya beberapa kamar lembab karena kurangnya ventilasi udara.
"Kemudian, pintu kamar mandi hanya dapat dibuka dari satu sisi. Beberapa kamar memiliki pencahayaan yang kurang," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendala lainnya, sambungnya, beberapa kamar belum dilengkapi outlet oksigen.
DJSN menilai RS masih perlu waktu memenuhi kriteria KRIS. RS swasta juga masih membutuhkan anggaran dan investasi untuk mendukung KRIS.
Karena itu, DJSN menyarankan penerapan KRIS dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap. Penerapan KRIS juga harus mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah dan kemampuan masyarakat dalam penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran.
"Kemudian penerimaan publik terhadap perubahan manfaat dan iuran JKN," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bambang Wibowo mengatakan pihaknya melakukan survei terhadap RS anggotanya terkait harapan terhadap penerapan KRIS. Salah satu harapan yang disampaikan adalah pemberian insentif kepada RS yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.
"Jadi ada insentif dan disinsentif. Ini akan mendorong RS untuk berpartisipasi. Jadi kami harapkan ada masa transisi apabila diberlakukan di mana semua RS bisa mengikuti tetapi yang belum memenuhi 12 kriteria ada disinsentif. Kalau yang sudah memenuhi ada insentif," katanya.
Adapun 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS adalah komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Lalu, kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 stop kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, adanya nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
Kemudian, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
(fby/pta)