Hasto Bantah Punya HP 'Sri Rejeki Hastomo'

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan mengatakan kontak handphone atas nama 'Sri Rejeki Hastomo' merupakan milik kesekretariatan partai.

Hal itu disampaikan Hasto untuk membantah keterangan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang mengatakan 'Sri Rejeki Hastomo' adalah Hasto. Dalam persidangan, Sri Rejeki Hastomo disebut memerintahkan Harun Masiku (buron) untuk menenggelamkan barang bukti elektronik berupa handphone.

"Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi," kata Hasto usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto berujar handphone atas nama Sri Rejeki Hastomo sudah dijelaskan stafnya yang bernama Kusnadi saat memberikan kesaksian pada Kamis (8/5) kemarin. Kata dia, nomor tersebut milik kesekretariatan partai.

"Tadi sudah dijelaskan, kemarin oleh keterangan saksi, dan nanti akan ada saksi lain yang akan dihadirkan, yang untuk memperjelas hal tersebut tetapi sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten, yang melihat, mengalami dan merasakan secara langsung, bahwa itu adalah milik sekretariat DPP partai," ujarnya.

Sebelumnya, Rossa mengatakan handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Hasto. Handphone itu disita dari saksi Kusnadi dalam penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Rossa menjelaskan penyidik melihat handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa," kata Rossa.

Penyidik dari Polri ini menuturkan ada tiga handphone yang disita dari Kusnadi.

"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," kata Rossa.

"Total ada berapa HP?" tanya jaksa.

"Ada tiga," jawab Rossa.

Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International