Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkapkan hambatan saat hendak menangkap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTIK pada awal Januari 2020 lalu.
Rossa yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto, Jumat (9/5), mulanya menjelaskan proses OTT kasus tersebut.
Dia menegaskan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan hukum acara dan prosedur yang berlaku, termasuk dengan surat perintah dari pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rossa tergabung ke dalam Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Rizka Anungnata, hari ini juga dihadirkan sebagai saksi. Tim Rossa kebagian untuk menangkap kader PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Tugas tersebut dilaksanakan dengan lancar.
Tim lain yang menangkap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan juga tidak menemukan kendala saat menangkap yang bersangkutan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Penangkapan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina juga dilaksanakan dengan baik dan lancar oleh tim penyelidik yang lain.
Dalam prosesnya, saat menelusuri aliran uang diduga suap termasuk lewat handphone yang disita, tim KPK bergerak untuk menangkap Harun Masiku dan Hasto.
"Setelah tadi mengumpulkan bahan-bahan itu, hambatan itu ada di mana pada saat itu saksi?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
"Pada saat kita melakukan pencarian, kami memanfaatkan teknologi informasi berupa cek pos, itu adalah handphone yang melekat pada masing-masing orang yang kita duga, dan itu juga valid selama ini juga seperti itu. Kemudian kita tarik data-data elektronik tersebut, kami mengejar, tim saya mengejar keberadaan terdakwa yang awalnya di seputaran DPP (PDIP) bergerak menuju ke arah Blok M dan masuk di kantor sekolah polisi yang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)," tutur Rossa.
"Setelah sampai di sana, ada kendala apa lagi yang ditemui oleh tim sehingga bisa dibilang untuk aksi lanjutan bagaimana untuk dinaikkan ke penyidikan itu sedikit tertahan. Bisa tolong disampaikan saksi?" lanjut jaksa.
"Pada saat kami lakukan pengejaran di lapangan, kami tertahan di depan kompleks PTIK. Jadi, dalam posisi saya pernah sekolah di situ selama dua tahun, jadi tidak mungkin juga saya mencari masalah di situ," kata Rossa.
"Yang menjadi menarik adalah ketika kami sampai di situ ternyata kami ketemu sama tim yang melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Posisinya ada di depan gerbang juga. Jadi, kami saling melihat, loh kok ini ada timnya Harun," sambungnya.
Rossa menjelaskan pada saat tim lapangan mengerjakan tugas selalu dikendalikan oleh posko. Dalam posko itu setiap masing-masing orang yang melaksanakan tugas dimasukkan ke dalam grup Telegram atau WhatsApp..
"Kemudian pada saat itu kami melakukan pengejaran, karena ada petunjuk atau komunikasi sadapan bahwa ada perintah dari 'Bapak' untuk menenggelamkan handphone ke dalam air yang dilakukan oleh saudara Nur Hasan kepada Harun Masiku, pada saat itu kami juga diinformasikan melalui posko," ucap Rossa.
"Kemudian kami melakukan pengejaran itu dari tim Harun Masiku kita ketemu di depan PTIK, kami menunggu sebenarnya posisinya. Untuk menunggu terdakwa dan Harun Maisku keluar dari PTIK," lanjutnya.
Rossa mengatakan tim KPK sempat melaksanakan salat Isya di masjid yang berada di kompleks PTIK dengan seizin penjaga gerbang.
"Nah, pada saat melaksanakan salat Isya itu kami didatangi oleh beberapa orang, diinterogasi, dan kami diamankan dalam posisi kami dibawa ke dalam suatu ruangan. Rombongan kami ada 5 orang, sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu," ucap Rossa.
Rossa melanjutkan pihaknya juga diminta mengeluarkan handphone hingga melakukan tes urine. Ia dan timnya menolak karena tak ada kaitan dengan tugas yang sedang dijalankan.
"Kami dilakukan penggeledahan tanpa dasar surat perintah, pada saat itu kami juga menanyakan apa terkait tujuannya ini. Kemudian juga setelah itu kami dilakukan tes urine, saat itu kami sempat menolak apa tujuannya tes tersebut, karena kami juga tidak dalam posisi di tempat hiburan. Tapi kami untuk membuktikan bahwa posisinya tidak terlibat narkoba, kami bersedia," katanya.
Menurut Rossa karena mendapat rintangan dan timnya tertahan dari pukul 20.00 hingga 05.00 keesokan harinya, pihaknya kehilangan jejak Harun Masiku dan Hasto.
"Kami tidak bisa mengamankan harun masiku dan terdakwa pada saat itu," katanya.
Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
(fra/ryn/fra)