Hakim Perintahkan Trump Segera Bebaskan Mahasiswa Turki Pro Palestina

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 10 Mei 2025 04:15 WIB

Hakim AS memerintahkan pembebasan segera mahasiswa Turki Rumeysa Ozturk, yang ditahan karena mengkritik respons kampus terhadap agresi Israel. Hakim AS memerintahkan pembebasan segera mahasiswa Turki Rumeysa Ozturk, yang ditahan karena mengkritik respons kampus terhadap agresi Israel. (Foto: iStock/artisteer)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim federal Amerika Serikat (AS) memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk segera membebaskan mahasiswa Universitas Tufts asal Turki, Rumeysa Ozturk.

Ozturk telah ditahan selama lebih dari enam minggu di fasilitas penahanan imigrasi Louisiana. Gara-garanya, ia ikut menulis opini yang mengkritik tanggapan kampusnya terkait agresi Israel ke Gaza, Palestina.

Hakim Distrik AS William Sessions dalam sidang di Burlington, Vermont, memberikan jaminan kepada Ozturk. Ia mengatakan Ozturk telah mengajukan klaim substansial bahwa satu-satunya alasan ia ditahan adalah hanya karena ekspresi dalam opini, dan hal tersebut melanggar hak yang dijamin Amandemen Pertama dalam konstitusi AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanannya yang berkelanjutan berpotensi membungkam kebebasan berbicara jutaan dan jutaan individu di negara ini yang bukan warga negara," kata Sessions dikutip CNN, Sabtu (10/5).

Setelah sidang, Ozturk yang hadir di hadapan hakim secara virtual dari fasilitas tahanan imigrasi tampak memeluk salah satu pengacaranya.

Pihak Universitas Tufts berencana membantu menyediakan tempat tinggal bagi Ozturk setelah dibebaskan.

Ozturk ditangkap pada 25 Maret oleh petugas bertopeng dan berpakaian preman, di sebuah jalan di pinggiran kota Boston, Somerville, Massachusetts, dekat rumahnya.

Penangkapan Ozturk terekam dalam video dan viral, serta terjadi setelah Kementerian Luar Negeri AS mencabut visa pelajarnya.

Satu-satunya dasar pencabutan visa yang dikemukakan petugas adalah opini yang ia tulis bersama di surat kabar mahasiswa Tufts. Dalam tulisannya, Ozturk mengkritik tanggapan kampus terhadap seruan mahasiswa untuk menarik diri dari perusahaan terafiliasi Israel dan mengakui yang terjadi di Gaza adalah genosida.

Pengacaranya di American Civil Liberties Union berpendapat penangkapan dan penahanan Ozturk dirancang secara tidak sah untuk menghukumnya atas ucapan yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

(pta)

Read Entire Article
Korea International