CNN Indonesia
Jumat, 04 Jul 2025 00:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT menetapkan eks Kepala SMK Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite sekolah.
"Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya Kamis (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan LYTF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang diterbitkan dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H.
Raka menyebut LYTF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS dan Dana Komite Sekolah Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara sebesar Rp323 juta.
"Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)," ujarnya.
Menurut Raka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tersangka LYTF dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Sedangkan untuk Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang yang sama," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LYTF pun langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.
"Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka," kata Raka.
(fra/ely/fra)