Purbaya Cerita Diprotes Hotman Paris Gegara Bunga Deposito Turun

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Senin, 22 Sep 2025 17:25 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diprotes pengacara Hotman Paris buntut gelontor dana Rp200 triliun yang ia lakukan ke bank menurunkan bunga deposito. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diprotes pengacara Hotman Paris buntut gelontor dana Rp200 triliun yang ia lakukan ke bank menurunkan bunga deposito. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan ia diprotes pengacara kondang Hotman Paris lantaran bunga deposito turun usai ia menggelontorkan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan.

Purbaya mengatakan kucuran dana Rp200 triliun ke perbankan membuat likuiditas perbankan naik sehingga biaya dana atau cost of fund turun.

Karena cost of fund turun, bank tidak perlu menaikkan bunga deposito

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si Pak Hotman Paris ya, protes sama saya hari ini. Waktu dia memperpanjang depositonya, bunga jadi turun, dia jadi rugi katanya," ujar Purbaya katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Ia mengatakan hal itu memang merupakan tujuannya sejak awal memutuskan penyuntikan dana Rp200 triliun. Dengan begitu, masyarakat terdorong untuk membelanjakan uangnya.

"Memang itu tujuan saya, biar dia belanja lagi, kalau belanja kan ekonomi jalan. Atau dia bagi-bagi ke orang, ekonomi jalan. Memang itu tujuannya. Jadi, itu merupakan konfirmasi bahwa kebijakan kita mulai jalan," ujarnya.

Uang negara Rp200 triliun diguyur ke lima bank. Di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Rp55 triliun), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Rp55 triliun), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Rp55 triliun), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Rp25 triliun), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Rp10 triliun).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Beleid itu diteken Menkeu Purbaya pada 12 September 2025.

Dalam diktum kelima KMK Nomor 276 Tahun 2025, Purbaya menegaskan, bank-bank mitra dilarang menggunakan uang pemerintah tersebut untuk membeli surat berharga negara (SBN).

Pemerintah juga mengatakan bisa mengambil kembali uang yang disimpan di perbankan tersebut. Ini tertuang pada diktum keenam yang menyebutkan bahwa penempatan uang tersebut berbentuk deposito.

"Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang," tegas diktum keenam.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Read Entire Article
Korea International