Eks Direktur Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Bui di Kasus Lahan Rorotan

1 day ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024 Indra Sukmono Arharrys dituntut dengan pidana 5,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara tahun 2019-2020.

Menurut Jaksa KPK, Indra telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa dan atau pihak lain.

Sidang tuntutan pidana tersebut dibacakan pada Selasa (10/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Indra juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa tidak membebankan pidana tambahan uang pengganti kepada Indra. Hal itu dikarenakan tidak ada bukti Indra turut menikmati uang dari hasil tindak pidana dalam kasus ini.

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lain dari jajaran petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP) dalam kasus ini. Mereka ialah Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen.

Donald Sihombing dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Saut juga dikenakan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Sedangkan Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia turut dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

Hal memberatkan di balik tuntutan pidana tersebut adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan kasus ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan. Penuntutan dilakukan terpisah.

Kasus ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp224,69 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Nilai kerugian itu berdasarkan jumlah pembayaran oleh PPSJ atas tanah seluas 123.581 m2 senilai Rp370,1 miliar kepada PT TEP.

Jumlah itu dikurangi Rp146,8 miliar yang terdiri atas piutang TEP kepada PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) selaku pemilik tanah, nilai kelebihan tanah yang harus dibayar TEP kepada NKRE, nilai BPHTB yang disetor PT TEP atas pembelian tanah ke NKRE, juga atas sejumlah pajak, biaya notaris, BPHTB atas transaksi jual beli tanah dengan PPSJ.

Kemudian ditambahkan kembali dengan besaran PPN yang sudah dipungut PT TEP atas pembelian tanah oleh PPSJ, yang ternyata belum disetor ke kas negara sebesar Rp1,4 miliar sehingga jumlahnya menjadi Rp224,69 miliar.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International