Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur PAUD Kemendikbudristek Muhammad Hasbi mengakui pernah menerima kantong kertas berisi Rp500 juta yang diberi oleh pengelola PT Bhinneka Mentari Dimensi yang merupakan penyedia laptop chromebook.
Hal itu disampaikan bekas anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/1) malam.
Belum ada pernyataan dan tanggapan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi terkait pernyataan Hasbi di persidangan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbi bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Dalam sidang, jaksa awalnya bertanya kepada Hasbi soal uang tersebut. Uang tersebut belakangan telah dikembalikan Hasbi ke penyidik.
"Di sini kan ada barang bukti mengenai pengembalian uang dari saudara kepada penyidik, bisa jelaskan apa uang tersebut? maksudnya saudara terima pada saat kapan? kemudian dari mana? untuk apa? dalam hal ini kepentingan apa saudara menerima uang tersebut?" tanya jaksa.
Hasbi mengatakan pada 2022, Nia Nurhasanah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didatangi oleh pengelola PT Bhinneka Mentari Dimensi bernama Susy. Susy saat itu meninggalkan kantong kertas berisi uang.
"Pada saat beliau pergi meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh Bu Nia isinya uang. Kemudian dilaporkan kepada saya pada waktu itu, disampaikan, saya sempat meminta untuk dikembalikan tapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susy, Bu Susy tidak berkenan," kata Hasbi.
"Kemudian uang tersebut?" tanya jaksa
"Kami simpan berdua," jawab Hasbi.
"Berapa? tanya jaksa lagi.
"Di saya Rp250 juta, di Bu Nia Rp250 juta," kata Hasbi. Ia mengatakan uang itu kemudian dikembalikan ke penyidik kasus tersebut.
Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief didakwa bersama-sama Nadiem melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
(yoa/dal)

















































