Diketok Hakim, Pelanggar Uji Emisi Jakarta Dihukum Denda Rp15 Juta

12 hours ago 3

CNN Indonesia

Minggu, 15 Jun 2025 06:30 WIB

PN Jaksel menghukum denda enam pelanggar kewajiban lulus uji emisi kendaraan dengan denda terendah Rp1,5 juta hingga Rp15 juta. PN Jaksel menghukum denda enam pelanggar kewajiban lulus uji emisi kendaraan dengan denda terendah Rp1,5 juta hingga Rp15 juta. (CNNIndonesia/Tunggul)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman denda kepada enam pelanggar kewajiban uji emisi kendaraan dengan nominal bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp15 juta. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar pada Rabu (11/6).

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta R.M. Tamo Sijabat mengatakan mereka yang didenda didominasi kendaraan besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenis kendaraan yang tidak lolos uji emisi didominasi oleh kendaraan berat, seperti truk tractor head, mobil barang dengan bak tertutup, dan mobil tangki," ujar Tamo mengutip Antara, Kamis (12/6).

Tamo menjelaskan, para pelanggar itu terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilaksanakan di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6).

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Tamo tidak semua pelanggar hadir dalam pembacaan putusan ini.

"Empat pelanggar hadir langsung dalam sidang tipiring, sementara dua lainnya diputus secara verstek atau tanpa kehadiran," ucap Tamo.

Tamo pun mengimbau agar pengemudi dan pemilik kendaraan untuk lebih memperhatikan jenis bahan bakar agar menyesuaikan spesifikasi mesin, serta rutin melakukan perawatan berkala. Hal tersebut dianggap berpengaruh terhadap hasil uji emisi.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International