Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Terblokir Mei 2025

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Permasalahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terblokir kerap dihadapi oleh pemilik kendaraan. Untuk mengaktifkannya kembali, dapat dilakukan dengan cara mendatangi Samsat langsung maupun secara online tergantung penyebab terblokirnya.

Ada beberapa alasan yang membuat STNK kendaraan bisa diblokir. Umumnya, pemblokiran dilakukan oleh pemilik pertama kendaraan yang telah menjual kendaraannya, agar tidak lagi menanggung pajak atau risiko hukum di kemudian hari.

Selain itu, STNK juga bisa terblokir karena tunggakan pajak tahunan, pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem tilang elektronik (ETLE), atau kendaraan masih dalam masa cicilan dan belum lunas dari pihak leasing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi seperti ini bisa membuat kendaraan dianggap tidak sah secara administratif dan berisiko ditilang bahkan disita jika digunakan di jalan raya.

Cara penyelesaian berdasarkan alasan pemblokiran

Jika STNK terblokir karena pemilik lama melakukan pemblokiran setelah kendaraan dijual, pemilik baru harus melakukan proses balik nama di kantor Samsat. Proses ini akan otomatis membuka blokir setelah balik nama berhasil. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili di mana kendaraan terdaftar dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Lakukan cek fisik sebagai bukti keterangan kendaraan.
3. Datangi bagian layanan pembukaan blokir kendaraan dan isi formulir yang diminta.
4. Tunggu proses verifikasi formulir, apabila lengkap dan sesuai maka formulir permohonan pembukaan blokir akan disetujui.
5. Lakukan pembayaran berdasarkan rincian yang ditetapkan meliputi biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
6. Jika semua telah dilakukan maka pemilik kendaraan akan menerima STNK baru yang dapat digunakan kembali.

Selanjutnya, untuk pengaktifan kembali STNK karena pelanggaran lalu lintas elektronik, prosesnya dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman https://etle-pmj.id
2. Masukkan nomor pelat dan kode referensi surat tilang
3. Bayar denda melalui Virtual Account yang disediakan
4. Setelah pembayaran, blokir akan dicabut otomatis.

Terakhir, jika kendaraan masih dalam status cicilan, maka pemilik harus melampirkan bukti pelunasan dari pihak leasing. Setelah itu, proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat untuk membuka blokir STNK.

Dokumen yang diperlukan

Sebelum mengurus secara offline di Samsat, siapkan sejumlah dokumen penting berikut ini:

- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan (sesuai nama pada STNK) asli dan fotokopi
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat keterangan jual beli bermaterai (untuk kendaraan bekas)
- Surat permohonan pembukaan blokir STNK (diunduh dari situs resmi Samsat atau diminta di loket)
- Bukti pelunasan pinjaman (jika kendaraan sebelumnya dikredit)
- Bukti pembayaran denda tilang (jika terkena ETLE)

Setelah dokumen lengkap, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Hasil cek fisik akan dilegalisasi dan digunakan sebagai bagian dari syarat pembukaan blokir.

Biaya yang dikeluarkan

Membuka blokir STNK tidak dikenakan biaya khusus, namun pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya administrasi. Berikut rincian umumnya:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil, sekitar Rp35.000 untuk motor
- Penerbitan STNK: Rp100.000-Rp200.000
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60.000-Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp225.000-Rp375.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: sesuai jumlah yang tercantum di STNK

Besaran biaya bisa berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Program pemutihan bisa dimanfaatkan

Jika STNK terblokir dan pemilik memiliki tunggakan pajak, proses balik nama bisa dilakukan tanpa membayar denda selama program pemutihan masih berlangsung.

Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja.

Dalam unggahan Instagram @Bapenda.Jabar, disebutkan bahwa kendaraan yang telah diblokir tetap bisa dibalik nama selama program pemutihan berlangsung, sesuai dengan Pasal 89 ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Artinya, blokir bisa dibuka melalui proses balik nama jika dilakukan oleh pemilik baru kendaraan.

Program ini berlaku di kantor Samsat induk maupun gerai-gerai Samsat lainnya, baik secara online maupun offline.

[Gambas:Video CNN]

(job/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International