TIPS OTOMOTIF
CNN Indonesia
Minggu, 11 Mei 2025 06:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kini proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah. Masyarakat sudah bisa mengajukan permohonan SIM hanya bermodalkan ponsel melalui aplikasi resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bernama Digital Korlantas Polri.
Lewat aplikasi ini, Anda bisa melakukan pendaftaran serta mengikuti ujian teori SIM dari mana saja, tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perlu diketahui, meski pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan secara online, ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas sesuai jadwal yang Anda tentukan setelah lulus tahap teori.
Berikut panduan lengkap cara membuat SIM menggunakan HP pada Mei 2025.
Syarat membuat SIM online
Sebelum mendaftar SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat berikut:
- Memenuhi batas usia sesuai kategori SIM:
1. SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal 17 tahun
2. SIM B1: minimal 20 tahun
3. SIM B2: minimal 21 tahun
- Mengisi formulir permohonan
- KTP dan pas foto
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
- Sertifikat mengemudi
- Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator
Langkah-langkah membuat SIM lewat HP
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel untuk verifikasi.
- Lengkapi data diri sesuai yang diminta.
- Masuk ke menu "SIM", lalu pilih "SIM Baru".
- Isi data yang dibutuhkan sesuai petunjuk di aplikasi.
- Lanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran SIM.
- Ikuti ujian teori secara online di aplikasi.
- Setelah lulus ujian teori, pilih tanggal dan lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik secara langsung.
- Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, petugas akan memproses SIM Anda.
- Ambil SIM di Satpas terdekat dengan membawa KTP dan bukti nomor registrasi.
SIM bisa diambil pada hari kerja Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB di Satpas tempat Anda memilih ujian praktik.
Biaya
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
- SIM A, B1, B2: Rp120 ribu
- SIM C, C1, C2: Rp100 ribu
- SIM D, D1: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Perlu dicatat bahwa tarif di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan sebagai persyaratan tambahan:
- Tes psikologi: sekitar Rp37.500
- Tes RIKKES jasmani: tergantung klinik, bisa bervariasi
(job/fea)