Jakarta, CNN Indonesia --
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah salah satu dokumen penting yang wajib diperiksa keasliannya, terutama ketika membeli kendaraan bekas. Meski terlihat serupa, ada beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah dokumen tersebut asli atau palsu.
BPKB sendiri memiliki beberapa komponen penanda keaslian dokumen yang terletak pada warna, benang, hingga jahitannya. Berikut panduan lengkap membedakan BPKB asli dari yang palsu agar tidak tertipu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek warna dan laminasi sampul
BPKB asli keluaran terbaru memiliki sampul hijau kecoklatan dengan dua garis berwarna berbeda dan lubang kecil berbentuk trapesium di bagian sampul. Bagian itu memperlihatkan nomor BPKB.
Jika Anda menemukan BPKB dengan sampul biru, itu merupakan edisi lama dan tetap sah. Hal penting lain adalah laminasi sampulnya, karena BPKB asli memiliki lapisan mengilap dengan corak bertuliskan "BPKB".
Hologram di lembar pertama
Pada halaman pertama BPKB asli menampilkan hologram berwarna perak berbentuk logo BPKB di bagian atas. Ketika diterangi cahaya, hologram ini akan memantulkan warna pelangi.
Selain itu, pada lembar terakhir juga terdapat hologram serupa untuk memastikan keaslian.
Cek halaman identitas pemilik
Lembar identitas pemilik pada BPKB terbaru memuat informasi pribadi pemilik, cap Korlantas Polri, serta kode QR di pojok kanan atas. Ketika dipindai, QR ini akan memunculkan nomor serta tahun registrasi BPKB.
Periksa halaman dokumen registrasi
Pada halaman keempat, yaitu bagian dokumen registrasi, pastikan terdapat data penting seperti nomor faktur, tanggal, kode ATPM, serta nomor formulir A/B.
Benang pengaman berwarna hologram
Di setiap halaman BPKB asli keluaran 2022 terdapat benang pengaman berwarna hologram yang terletak di bagian ujung halaman. Ini merupakan salah satu fitur keamanan terbaru untuk menghindari pemalsuan.
Jahitan benang berwarna
BPKB asli dijilid menggunakan benang berwarna seperti merah, biru, atau putih. Ini berbeda dengan BPKB palsu yang biasanya tidak dijilid atau hanya menggunakan perekat biasa.
Jika Anda masih ragu terhadap keaslian dokumen kendaraan, sebaiknya lakukan pengecekan ke kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan daring resmi dari Korlantas Polri untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi.
(job/fea)