BYD Indonesia Buka Suara Usai Komdigi Ancam Blokir Situs dan Aplikasi

1 day ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 04 Jun 2025 13:00 WIB

Menurut BYD Motor Indonesia pihaknya sedang mengurus dokumen-dokumen untuk melakukan pendaftaran situs dan aplikasi sebagai PSE Privat. Menurut BYD Motor Indonesia pihaknya sedang mengurus dokumen-dokumen untuk melakukan pendaftaran situs dan aplikasi sebagai PSE Privat. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

BYD Motor Indonesia buka suara terkait ancaman pemblokiran terhadap layanan digital mereka, situs byd.com dan aplikasi BYD oleh pemerintah. Perusahaan mengurai duduk perkara persoalan tersebut dan menjelaskan sedang berupaya memenuhi aturan.

Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, menjelaskan kasus bermula dari status registrasi byd.com yang terdaftar secara global tetapi belum teregistrasi resmi di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu kemudian memunculkan sorotan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sehingga muncul potensi pemblokiran bila pabrikan China yang sudah mulai berbisnis di Tanah Air sejak awal 2024 itu tak segera mendaftar.

"Case itu adalah terkait registrasi official website address kami di Komdigi RI. Hal tersebut dikarenakan status memang masih baru teregister di global saja," kata Luther melalui pesan singkat, Rabu (4/6).

Luther bilang saat ini perusahaan sedang mengurus segala dokumen pendukung dan informasi teknis sehingga pendaftaran resmi dapat dilakukan.

"Untuk itu team legal kami sedang penuhi dokumen-dokumen pendukung dan informasi teknisnya," katanya.

Ia juga menegaskan meski mendapat ancaman pemblokiran dari pemerintah, situs byd.com masih bisa diakses oleh siapapun, termasuk konsumen. Luther juga berjanji menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu dekat.

"Namun sejauh ini masih tetap beroperasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat diselesaikan secara pararel," kata Luther.

Peringatan pemblokiran sebelumnya telah dikeluarkan Komdigi kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), termasuk BYD.

Puluhan entitas itu diminta melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru untuk menghindari sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan. Sejauh ini belum diurai tenggat waktu atas peringatan tersebut hingga akhirnya sanksi diberikan.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya.

Menurut daftar 36 entitas yang diungkap Komdigi, BYD termasuk di kategori belum melakukan pendaftaran untuk layanan digital byd.com dan aplikasi BYD.

Peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Aturan ini wajib diikuti baik perusahaan asing maupun dalam negeri.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International