CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 08:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara soal video viral yang menyebut salah satu merek bumbu instan asal Indonesia dilabeli Prop 65 di AS.
Label Prop 65 berisi peringatan bahwa sebuah produk dianggap mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya bisa memicu kanker.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami tengah menelusuri produk ini. Namun, (sekarang) kami belum bisa memutuskan," kata Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/7) seperti dikutip dari detik.com.
Melansir laman resmi State of California, Prop 65 yang panjangnya 'Proposition 65' dikenal sebagai Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986.
UU ini secara khusus melindungi sumber air minum negara bagian dari kontaminasi bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.
Proposisi 65 juga melarang bisnis di California secara sengaja membuang sejumlah besar bahan kimia terdaftar ke sumber air minum.
Proposisi 65 mewajibkan untuk menerbitkan daftar bahan kimia yang diketahui dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.
Daftar ini, yang harus diperbarui setidaknya setahun sekali, telah berkembang hingga mencakup sekitar 900 bahan kimia sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 1987.
Daftar ini berisi berbagai macam bahan kimia alami dan sintetis yang mencakup zat aditif atau bahan dalam pestisida, produk rumah tangga umum, makanan, obat-obatan, pewarna, atau pelarut. Bahan kimia yang tercantum juga dapat digunakan dalam manufaktur dan konstruksi, atau mungkin merupakan produk sampingan dari proses kimia, seperti emisi gas buang kendaraan bermotor.
(agt)