BPKB Elektronik Belum Berlaku untuk Motor dan Kendaraan Bekas

1 day ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 15:31 WIB

BPKB elektronik saat ini cuma berlaku untuk mobil baru, sementara belum buat kendaraan bekas dan sepeda motor. BPKB elektronik saat ini cuma berlaku untuk mobil baru, sementara belum buat kendaraan bekas dan sepeda motor. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas Polri telah merilis buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB yang saat ini penerbitannya hanya berlaku untuk mobil baru. e-BPKB ini belum berlaku buat penerbitan sepeda motor baru.

Penerbitan BPKB elektronik juga tak diberikan untuk bea balik nama kendaraan bekas. Selain itu penerapannya terbatas hanya dilaksanakan Polda, sementara pelayanan setingkat Polres akan menyusul.

"Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik," kata Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Sumardji mengutip detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumardji belum bisa memberi kepastian mengenai kapan BPKB elektronik berlaku buat motor dan kendaraan bekas.

Ia hanya berujar pihaknya kini sedang mengajukan anggaran baru terkait pengadaan BPKB elektronik lantaran material yang digunakan saat ini cenderung lebih mahal.

"Sedang mengajukan perubahan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing," kata dia.

Meski demikian ia memastikan biaya penerbitan BPKB elektronik tidak berubah. Tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

Penerbitan BPKB baru untuk mobil maupun ganti kepemilikan hanya dikenakan biaya Rp375 ribu.

Spesifikasi BPKB elektronik

BPKB elektronik memiliki bentuk berbeda dari BPKB konvensional, terutama dari ukuran fisik yang lebih kecil serupa paspor. Selain itu BPKB elektronik juga tertanam chip pada sisi belakang.

BPKB elektronik dilengkapi chip RFID (radio frequency identification) untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.

BPKB elektronik juga dapat menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Diklaim, BPKB elektronik tersebut memiliki sekuriti dokumen tingkat tinggi.

Selanjutnya, BPKB elektronik dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.

Pemilik BPKB elektronik dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC. Caranya, unduh aplikasi e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store. Lalu tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International