Jakarta, CNN Indonesia --
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kepada setiap warga negara Indonesia.
NIK tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan, layanan publik, hingga registrasi di berbagai platform resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NIK terdiri dari dari 16 digit kode, dan penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Di era digital saat ini, pemerintah telah mempermudah masyarakat untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Berikut cara cek NIK online dengan mudah.
1. Cek NIK melalui website resmi Dukcapil
Cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda.
- Masuk ke laman https://kemendagri.lapor.go.id/
- Klik menu "Sampaikan Laporan Anda"
- Kemudian klik "Permintaan Informasi"
- Tuliskan pengajuan informasi pada kolom "Permintaan Informasi"
- Ketik kota dan domisili asal
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan klik "Kependudukan"
- Langkah selanjutnya adalah klik "Lapor"
Mengecek Nomor Induk Kependudukan online juga bisa melalui media sosial resmi Dukcapil di platform X dan Facebook.
- X: twitter.com/ccdukcapil atau https://x.com/ccdukcapil
- Facebook: facebook.com/cc.dukcapil
- Anda dapat menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun X.
- Anda juga dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format: #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan
3. Cek NIK melalui aplikasi online resmi Dukcapil Mobile
Masyarakat dapat mengecek NIK secara online melalui aplikasi Dukcapil Mobile yang tersedia di App Store atau Google Play Store.
- Unduh aplikasi "Dukcapil Mobile" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Instal dan buka aplikasi
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki, atau login jika sudah punya akun
- Pada menu utama, cari dan pilih opsi "Cek NIK" atau "Verifikasi KTP"
- Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
- Ikuti petunjuk verifikasi tambahan jika diminta
4. Cek NIK melalui call center Halo Dukcapil
Cara lain untuk mengecek NIK online, yaitu bisa menghubungi call center Halo Dukcapil sebagai berikut.
- Hubungi nomor 0811-8005-373 atau ke 1500-537 (Halo Dukcapil)
- Ketik "Menu" dan kirim
- Anda akan mendapatkan balasan dengan menu pilihan
- Pilih opsi "Pengaduan"
- Ikuti panduan format pengaduan yang diberikan, biasanya Anda akan diminta memasukkan:
- NIK (16 DIGIT NOMOR)
- Nama_Lengkap
- Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)
- Nomor_Telp
- Permasalahan (ketik "Cek NIK" pada bagian ini).
Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri.
5. Cek NIK melalui email
Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke [email protected]
Gunakan format berikut untuk mengisi badan email: #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan. Setelah itu kirim email.
Jika Anda tidak terburu-buru, Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.
Demikian cara cek Nomor Induk Kependudukan secara online yang bisa dilakukan masyarakat, untuk memastikan bahwa status NIK tercatat resmi di Dukcapil.
(avd/juh)